Rampok dan Sandera Satpam, Empat Pria Diamankan Polres Deliserdang

Sebarkan:
Diamankan
Deliserdang - Empat pria pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) diamankan Sat Reskrim Polres Deliseedag dari lokasi dan waktu yang berbeda masing - masing  RS alias Ajo (45) warga Dusun I, Desa Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa, RM alias Kresek (38) warga Dusun IV, Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa, SW alias Sentit (33) warga Dusun I Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa dan
WG alias Giso (28) warga Dusun V Desa Jaharun A Kecamatan Galang.

Selain mengamankan keempat pelaku, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mx King tanpa plat,
2 unit laptop, 1 unit hp merek Nokia, 1 gunting baja, 1 senapan angin, 2
bilah parang panjang, kabel tembaga dan 1 buah gembok yang sudah dirusak sebagai barangbukti.

Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Ruzi Gusman kepada wartawan pada Kamis (2/8)  menerangkan  jika keempat diamankan berdasarkan  dari laporan Susiwaty (40) warga MedanPerjuangan, Medan  dengan nomor LP/62/VII/SU/Res DS/Sek Tg Morawa  pada tanggal 21Juli 2018 lalu.

Saat  itu sekira pukul 04.30Wib, keempat pelaku  melakukan aksi perampokan dan penyanderaan satpam dan mengambil barang-barang milik PT Palm Trimitra Indotama di Jalan Sei Belumai, Dusun I, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa tempat pelapor bekerja.

Atas laporan tersebut, personil Sat Reskrim Polres Deliserdang langsung melakukan
penyelidikan yang mengarah pada para tersangka yang kini berada dirumah tahanan kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada petugas, keempat  pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan jika aksi
mereka juga dilakukan bersama JM, ER dan IZ," ita masih memburu JM,ER dan IZ yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang. Keempatnya dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHpidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Ruzi Gusman.(manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini