Preman Pembongkar Kios di Pasar Pagi Polonia Dipolisikan

Sebarkan:
MEDAN-Diduga dibayar seseorang, puluhan preman rusak kios-kios milik pedagang Pasar Pagi Polonia Medan.
Tak terima kiosnya dirusak, para pedagang melaporkan hal itu ke polisi yang tertuang di Nomor : STTLP/1743/K/VIII/2018 SPKT Polrestabes Medan.

Ketua PK SBSI 92 Pasar Pagi Polonia, Jansen yang didampingi sejumlah pedagang lainnya saat diwawancarai di Mapolrestabes Medan, Kamis (30/8) mengungkapkan kedatangan mereka  ke Polrestabes guna menanyakan perkembangan laporan mereka terkait pengrusakan kios oleh para preman.
"Pengrusakan kios itu terjadi pada Selasa (28/8/2018).

Saat itu para pedagang dikejutkan dengan kedatangan 30 pria dan langsung mengobrak-abrik kios. Para pedagang mencoba memberikan perlawanan. "Bentrokan reda  setelah puluhan personil Polrestabes Medan tiba di lokasi," ujarnya.

Menurut Jansen, upaya bongkar paksa ini bukan yang pertama kali, melainkan sudah berulang-ulang dan telah melaporkan TK yang diduga orang yang memerintahkan para preman itu untuk merusak kios.

Dikatakannya, pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut hingga saat ini belum bias menunjukkan surat putusan pengadilan terkait eksekusi. Tetapi justru menggunakan sekelompok pereman untuk membongkar paksa kios para pedagang.
Mereka berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan dan menangkap para pelaku.

Apalagi Kapolda Sumut Brigjen Pol Drs Agus Andrianto SH belum lama ini mengeluarkan maklumat memberantas premanisme.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto ketika dikonfirmasi mengatakan akan menindak para pelaku jika terbukti melakukan pengrusakan kios-kios pedagang.

"Kita masih menunggu penyelidikan, jika terbukti bersalah akan kita tindak," tegasnya. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini