Polsek Percut Sei Tuan Ciduk Pengedar Upal

Sebarkan:
MEDAN-Edarkan uang palsu (upal), Rahmadi (20) warga Sorimuda, Lorong III, Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah diringkus Polsek Percut Sei Tuan.

Aksinya ketahuan saat tersangka nekad membeli rokok menggunakan uang palsu pecahan Rp 2 ribu dan Rp 10 ribu.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri, Kamis (2/8), mengatakan tersangka ditangkap atas laporan salah pedagang di Jalan Pasar II Trimurti, Dusun II, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan yang mengatakan ada pembeli menggunakan upal.

Selanjutnya, personil Reskrim Polsek Percut Seituan turun ke lokasi langsung mengamankan pelaku yang sehari hari bekerja sebagai buruh bangunan itu.
"Dari tangan Rahmadi disita barang bukti 4 lembar uang palsu pecahan Rp 10 ribu dan 12 lembar uang pecahan Rp 2 ribu," kata Kapolsek.

Dari pengakuan tersangka bahwa uang palsu itu diperoleh dari rekannya bernama Suprayogi yang kini berstatus DPO.

"Uang palsu mereka cetak dengan menggunakan mesin printer. Namun barang bukti printer-nya berhasil dibawa kabur rekan tersangka berinisial S yang kini berstatus DPO," tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 9 Nomor 7 Tahun 2001 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini