Tersangka dan barangbukti |
Kapolres Langsa Akbp Satya Yudha Parakasa melalui Kapolsek Langsa Kota Akp Salmidin SE mengatakan penagkapan tersebut dulakukan pada hari Sabtu tanggal 11/08/2018 sekira pukul 15.00 Wib oleh Tim Unit Reskrim Polsek Langsa yang di pimpin langsung oleh Kapolsek.
Di ringkusnya MH berkat adanya laporan dari masyarakat setempat bahwa di Jalan Gampong Meurandeh Dayah Kecamatan Langsa Lama sering di jadikan transaksi Narkotika jenis Sabu.
Dari situ Kapolsek Langsa beserta personil unit Reskrim Polsek Langsa Kota melakukan Pengintaian, setelah menunggu beberapa lama MH muncul dan personil langsung mengamankannya.
Dari pengakapan MH di amankan barang bukti berupa 7 paket Sabu berat keseluruhan 2,33 Gram, 1 unit HP merk Nokia warna Hitam, 1 buah kotak plasti, 1 Unit Sepmor Merk Yamaha Vega, No. Pol : BL 5701 F, Warna biru putih.
Dari pengakuan MH ia mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang berinisial A ( DPO ) di beli dengan harga Rp 1.500.000,-.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya MH dan BB di amankan di Polsek Langsa Kota untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
(Syaf)