Hermianto menunjukkan surat bukti lapor |
Laporan yang tertuang dalam Nomor STBL/1615/K/VIII/2018/SPKT Resta Medan, korban melaporkan oknum wartawan salah satu media cetak berinisial S.
"Saya tidak senang, dibuat keterangan (tangkap) dari saya, padahal saya tidak pernah kasih dia keterangan seperti itu, saya ketemu dia cuma sekali itu saja. Jadi saya laporkan atas dugaan pencemaran nama baik," ujar korban.
Ia menceritakan, pemberitaan ini berawal saat ia mendatangi Polsek Percut Sei Tuan mengantarkan tersangka curanmor berinisial MY (32) yang menggasak sepeda motor Honda Vario BK 6321 MAU miliknya, Rabu (18/7).
"Saat itu, ia mendatangi saya dan tanya alamat, nomor telepon, dan kronologi kejadian," ujarnya.
Namun pada Rabu (1/8), korban dikejutkan pemberitaan di media cetak yang menyebutkan bahwa Polsek Percut melepas tersangka curanmor dengan mahar Rp20 Juta.
"Tiba tiba ada di koran keluar, Rp20 Juta untuk tebusan curanmor diisinya yang membuat saya tidak senang, padahal saya tak pernah memberi keterangan itu," tambahnya.
Tak terima atas pemberitaan yang mencatut namanya itu korban membuat laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polrestabes Medan. "Saya berharap laporan saya diproses dan ditindak lanjuti, karena merugikan saya," harapnya. (jo)