Pembeli 'Nyanyi', Penanam Ganja Ngaku. Alhasil Sama-sama Gol

Sebarkan:
Edres Purba (32) alias Deres ditangkap personil Polsek Dolok Silau di gubuk perladangan, Nagori Saran Padang Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun, Selasa (31/7/2018) malam sekira pukul 23.00 wib.

Diketahui, penangkapan Deres yang merupakan warga Nagori Mariah Dolok Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun dipimpin langsung Kanit Resk Polsek Dolok Silau, Ipda L. Sirait yang turun ke lokasi.

Saat ditangkap, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus kecil daun ganja kering, 5 (lima) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) unit Hp lipat merek Samsung, 1 (satu) buah mancis yang terpasang jarum, 2 (dua) buah mancis, 2 (dua) buah kertas tiktak, 1 (satu) pipet sekop, 1 (satu) bong alat hisap yang terbuat dari dot bayi terpasang pipet.

Selain itu, juga ditemukan Uang tunai sebesar Rp 16.000.- (enam belas ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda GL PRO warna hitam No Pol BK 5072 ED.

Deres kepada petugas, saat diintrogasi, mengakui bahwa dirinya mendapat narkotika jenis ganja dari seorang yang bernama Kendil. Sedangkan Sabu diperolehnya dari seseorang yang bernama Robert.

Petugaspun melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Kendil. Atas bantuan Pangulu Panribuan, upaya petugas berhasil menangkap Suherdi Sahputra (42) alias Kendil didalam rumahnya, Rabu (1/8/2018) sekira pukul 01.00 Wib di Nagori Panribuan Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun.

Saat dilakukan penggeledahan didalam dan sekitar rumahnya, tidak ditemukan Barang Bukti.

Kasatres Narkoba Polres Simalungun, AKP Juriadi SH, MH, Rabu (1/8/2018) malam, kepada metro-online membenarkan penangkapan kedua tersangka dan telah menerima penyerahan berikut barang buktinya dari Polsek Dolok Silau.

Dikatakannya, walau tak menemukan barang bukti saat penggeledahan terhadap Kendil, namun dari interogasi yang dilakukan petugas Kendil mengaku ada menanam pohon ganja.

"Kendil mengakui menanam pohon ganja dipinggir ladangnya. Tepatnya di juma Talun Ijuk Nagori Panribuan Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun," sebut Juriadi.

Masih kata Juriadi, selanjutnya Personil Polsek Dolok Silau bersama dengan Pangulu Panribuan menuju tempat dimaksud.

"Di lokasi yang disebutkan, petugas benar menemukan adanya pohon Ganja sebanyak 19 (sembilan belas) batang," kata Juriadi.

Saat ini, kedua tersangka berikut barang buktinya telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun.(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini