Pembangunan Kios di Lahan PT KAI Bela‎wan Tanpa IMB

Sebarkan:
pembangunan kios di lahan kereta api
BELAWAN - Pembangunan sebanyak 90 kios di lahan PT KAI, Jalan Stasiun, Kecamatan Medan Belawan, tidak ada plang izin mendirikan bangunan (IMB).

 Pantauan di lapangan, Kamis (9/8), menyebutkan, sebanyak 4 unit kios telah terbangun di areal lahan milik perusahaan BUMN. Proses pembangunan yang sudah berjalan sepekan lebih, tanpa adanya plang izin proyek yang terpampang di areal bangunan.

 Pelaksana pembangunan yang mengerjakan proyek kerja sama operasional dengan PT KAI, seakan mendirikan bangunan secara ilegal.

 Sebelumnya, dari proses penimbunan dan penembokan di areal lahan itu sudah bermasalah, dengan tidak mengurus izin. Kini, kelanjutan pembangunan kembali berdiri tanpa plang proyek, membuat pemerintah kecamatan dan kota Medan terkesan tutup mata.

 "Sudah lebih dari seminggu proses pembangunan kios di situ, tapi, sampai sekarang tidak ada plang IMB nya. Bisa jadi, bangunan itu tidak ada izin, dari pertama proses pembangunan memang sudah bermasalah, tapi tidak pernah ditindak," kata Faisal warga sekitar.

 Menanggapi itu, Anggota DPRD Medan, HT Bahrumsyah menegaskan, dari amatan di lapangan, pembangunan kios di lahan PT KAI tidak ada plang proyek. Jadi, terindikasi bangunan itu tidak ada izin atau ilegal.

 Jadi, kata Ketua Fraksi PAN ini, dinas terkait dan memiliki wewenang untuk mengecek perizinan kios itu, karena, sampai saat ini, belum diketahui siapa pemilik bangunan kios di lahan perusahaan plat merah tersebut.

 "Kalau itu ada izin, mana plang proyeknya. Jangan sempat menimbulkan negatif di masyarakat. Kalau memang tidak bisa dipertanggung jawabkan izinnya, kita tegaskan untuk segera diruntuhkan bangunan itu," tegas dewan akrab disapa Bahrum.

 Dikatakan wakil rakyat Dapil V ini, sebelumnya ada bangunan masyarakat di lahan itu telah digusur, dengan asalan bangunan ilegal. Tapi, kini ada bangunan baru tanpa plang proyek, harusnya ditertibkan juga karena diduga tidak ada izin.

 "Kemarin bangunan masyarakat dibilang ilegal, sekarang ada bangunan baru yang kita duga ilegal, kita minta yang berwenang jangan tutup mata. Ini harus ditindak juga," kata Bahrum.

 Terpisah, Camat Medan Belawan, Ahmad SP mengatakan, bangunan di lahan PT KAI sudah ada izin, bahkan dirinya sudah memegang salinan izin dari dinas terkait.

 "Sudah ada izinnya, sudah kita pegang izinnya. Saya juga sudah perintahkan agar plangnya cepat dipasang, nanti saya perintahkan untuk pemasangan plang proyeknya," jelas Ahmad. (mu-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini