Pasca OTT, KPK Geledah Sejumlah Ruangan di PN Medan

Sebarkan:

MEDAN-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di gedung B Pengadilan Negeri Medan berkaitan dalam penyidikan dugaan suap.

Penggeledahan ini dilakukan sejak Rabu (29/8/18) pukul 23.30 hingga Kamis (30/8/2018) pukul 06.00 pagi.

"Ada empat orang penyidik KPK yang membawa surat perintah untuk melakukan penggeledahan," sebut Humas PN Medan Erintuah Damanik dalam keterangan persnya, Kamis siang.

Ruangan yang digeledah kata Erintuah adalah ruang Ketua, ruangan wakil, serta meja milik hakim adhock Merry Purba, meja hakim Sontan Marauke Sinaga dan meja milik Panitera Pengganti Helfandi.

Dari sana lanjut Erintuah, penyidik menyita sejumlah dokumen barang bukti.  Dari salinan BAP, sedikitnya 30 barang bukti yang diambil penyidik KPK dari ruang Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan.

"Contohnya salinan elektronik, hp merek Apple, satu buah media penyimpanan elektronik. Kemudian  satu bundel surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Medan. Surat keputusan khusus tentang penunjukan hakim majelis. Satu bundel tentang penetapan majelis hakim tetap dan panitera pengganti. Ini dari meja Ketua PN semua," urainya.

Erintuah melanjutkan sejalan dengan penggeledahan, segel yang dipasang di sejumlah ruangan itu pun dilepas oleh KPK.

"Saat ini tim KPK yang berjumlah 4 orang itu tengah berada di ruang Ketua untuk meminta berkas yang diputus kemarin. Kita sedang mempotocopy berkas untuk diserahkan kepada KPK memyangkut permasalahan lebih lanjut yang ditetapkan sebagai tersangka kemarin," tukas Erintuah.(dra)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini