MEDAN-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menggeledah sejumlah ruangan di gedung B Pengadilan Negeri Medan berkaitan
dalam penyidikan dugaan suap.
Penggeledahan ini dilakukan sejak Rabu (29/8/18) pukul
23.30 hingga Kamis (30/8/2018) pukul 06.00 pagi.
"Ada empat orang penyidik KPK yang membawa surat
perintah untuk melakukan penggeledahan," sebut Humas PN Medan Erintuah
Damanik dalam keterangan persnya, Kamis siang.
Ruangan yang digeledah kata Erintuah adalah ruang Ketua,
ruangan wakil, serta meja milik hakim adhock Merry Purba, meja hakim Sontan
Marauke Sinaga dan meja milik Panitera Pengganti Helfandi.
Dari sana lanjut Erintuah, penyidik menyita sejumlah
dokumen barang bukti. Dari salinan BAP,
sedikitnya 30 barang bukti yang diambil penyidik KPK dari ruang Ketua PN Medan
Marsuddin Nainggolan.
"Contohnya salinan elektronik, hp merek Apple, satu
buah media penyimpanan elektronik. Kemudian
satu bundel surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Medan. Surat
keputusan khusus tentang penunjukan hakim majelis. Satu bundel tentang
penetapan majelis hakim tetap dan panitera pengganti. Ini dari meja Ketua PN
semua," urainya.
Erintuah melanjutkan sejalan dengan penggeledahan, segel
yang dipasang di sejumlah ruangan itu pun dilepas oleh KPK.
"Saat ini tim KPK yang berjumlah 4 orang itu tengah
berada di ruang Ketua untuk meminta berkas yang diputus kemarin. Kita sedang
mempotocopy berkas untuk diserahkan kepada KPK memyangkut permasalahan lebih
lanjut yang ditetapkan sebagai tersangka kemarin," tukas Erintuah.(dra)