Pasca OTT di PN Medan, KPK Amankan Uang Dollar Singapura

Sebarkan:
Operasi Tangkap Tangan (OTT)  yang dilakukan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Medan juga menyita sejumlah uang Dollar Singapura.

Hal ini disampaikan Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan, Selasa (28/8/18).

"Uang dalam bentuk dollar Singapura juga telah diamankan dari hasil OTT tersebut," sebut Febri.

Febri juga menjelaskan total ada delapan orang yang diamankan dalam OTT tersebut.

"Dari 8 org tersebut ada yg menjabat sebagai Hakim, Panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," ujarnya.

Febri menjelaskan  tim saat imni sedang bekerja untuk melakukan verifikasi sejumlah informasi dari masyarakat yang  diterima.

"Nanti jika ada perkembangan akan diupdate kembali termasuk berapa orang yang akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan,  Sebanyak 4 orang hakim dan 2 panitera diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Selasa (28/8/2018). Diantara yang diamankan adalah Ketua dan Wakil Ketua PN Medan.

Humas PN Medan Erintuah Damanik membenarkan adanya OTT tersebut. OTT itu kata Erintuah dilakukan pada Selada pagi tadi.

Erintuah mengaku petugas KPK membawa 4 hakim dan 2 panitera untuk dimintai keterangan. Mereka dikabarkan dibawa ke Mapolda Sumut.

“Mereka membawa Ketua PN (Marsudin Nainggolan), Wakil Ketua PN (Wahyu Prasetyo Wibowo), Pak (hakim)  Sontan (Meraoke Sinaga),  (hakim ad hoc tipikor) Merry (Purba), Elpandi (panitera), Oloan (Sirait) (panitera),” kata Erintuah.(dra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini