Nyatakan Upaya Hukum di Persidangan, Banding Tamin Sukardi Tetap Diproses

Sebarkan:
Tamin Sukardi
MEDAN-Upaya hukum banding yang  langsung dinyatakan Tamin Sukardi melalui penasehat hukumnya setelah divonis 6 tahun penjara di persidangan kemarin, tetap akan diproses majelis hakim tinggi tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan.


Djamaluddin mengatakan pada pembacaan putusan tersebut, Tamin langsung mengajukan banding. Maka dengan serta merta, proses pemeriksaan putusan PN Medan tetap dilakukan hakim PT Medan. Meskipun tidak ada kewajiban pihak penasehat melampirkan memori banding. Hal yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salman SH dari Kejagung yang menangani perkara penjualan tanah negara yang dilakukan Tamin Sukardi kepada Mujianto.


"Kalau memori banding tak diberikan tim penasehat hukum Tamin Sukardi, hakim Banding di PT Medan tetap memeriksa dan memroses permohonan banding tersebut. Begitu juga dengan JPU. Kalau tak ada memori banding, apa yang mau dibuat jpu soal kontra memori bandingnya. Tapi meskipun begitu, sistem acara pidana kita tidak mewajibkan untuk membuat memori banding. Jadi tetap diproses," jelasnya.


Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui apakah Kejagung atau Kejari Deliserdang (JPU kasus Tamin Sukardi) sudah memberi sikap terkait upaya hukum atas putusan majelis hakim kasus Tamin Sukardi. "Belum tahu saya. Coba saya tanya dulu ya," ucapnya singkat.

Seperti diketahui, Merry Purba dan Helpandi ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT terhadap delapan orang di PN Medan. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan empat orang hakim. Namun setelah pemeriksaan KPK hanya menetapkan hakim Adhoc Merry dan seorang panitera pengganti Helpandi bersama dua oranglainnya dari pihak swasta sebagai tersangka yaitu Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan.


Merry dan Helpandi diduga menerima suap SGD 280 ribu atau Rp 3 miliar lebih. Suap diberikan kepada Merry diduga untuk mempengaruhi putusan hakim kasus korupsi dengan terdakwa Tamin Sukardi. Dalam sidang pembacaan amar putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Gedung PN Medan Senin (27/8) lalu, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 132 miliar lebih.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 132 miliar lebih. Dalam putusan kasus korupsi penggelapan tanah yang menjerat Tamin itu, Merry menyatakan disenting opinion.


Suap diduga diberikan oleh Tamin Sukardi melalui orang kepercayaannya yang bernama Hadi Setiawan. Kasus itu kemudian terungkap dari OTT yang dilakukan oleh KPK pada Selasa (28/8). Pada saat penangkapan, KPK menemukan bukti uang sebesar SGD 130 ribu.

Merry dan Helpandi selaku pihak yang diduga penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Sementara, Tamin dan Hadi selaku pihak yang diduga pemberi suap disangkakan dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.(dra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini