Nyamar Jadi Pembeli, Personel Kodim 0203/Lkt Tangkap 2 Penjual Sabu

Sebarkan:
Dua tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu saat diamankan di Makodim 0203/Langkat.
BINJAI-Personel Kodim 0203/ Langkat berhasil menangkap 2 orang bandar dan narkoba jenis sabu-sabu yang berada di dua lokasi berbeda, Kamis (9/7/2018).

Dua orang bandar yang di amankan yakni Pasta Ginting (41) Warga Securai Utara Kecamatan Brandan, Kabupaten Langkat dan Ucok Siregar alias Ucok Masker (40) warga Desa. Sei Serdang Kec. Batang Serangan Kab. Langkat.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti seberat 10 gram sabu-sabu, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah dompet 2 unit Handphone, 1 jam tangan dan puluhan plastik klip kosong.

Dan Unit Intel Kodim 0203/Lkt Lettu Arm Defrinal mengatakan penangkapan dua tersangka berawal dari keresahan masyarakat dengan adanya transaksi narkoba didaerah tersebut.lalu mengutus anggota untuk melakukan transaksi underkaper dan di beckup BNN Langkat

" Dua tersangka kita amankan di dua lokasi berbeda, yang pertama kita mengamankan Ucok Siregar di Desa Sei Serdang, Batang Serangan setelah personel melakukan transaksi dan mendapatkan barang bukri sabu seberat 10 gram kemudian kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Pasta Ginting di lokasi galian C Titi Mangga." katanya.

Selanjutnya dari keterangan ke dua tersangka tim melakukan pengembangan di  Desa Banyu Urip, Kec Sawit sebrang tempat bandar besar kedua tersangka  mengambil narkoba.

" Kami melakukan pengembangan di tempat bandar besar yang bernama saudara Ijal dan melakukan pencarian selama 2 jam lebih tetapi hasilnya nihil. Rencana kedepan BNN Langkat Akan menetapkan rijal sebagi DPO," terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kedua tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan kepada Pihak BNN Langkat untuk diproses lebih lanjut.(Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini