Nasdem Sumut Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Ibrahim Hongkong

Sebarkan:
Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

Partai nasdem sumut meminta kepada penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang melibatkan mantan anggota nasdem kabupaten langkat, sumatera utara, Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong.

“kita minta penegak hukum usut tuntas kasus ini dan bertindak tindak tegas kepada tersangka agar tidak lagi terjadi hal seperti ini yakni kasus peredaran narkoba yang melibatkan anggota dprd atau aparat negara lainnya,” ujar sekjen partai nasdem sumut, iskandar st, kamis (23/8/18).

Masih katanya, setelah ditetapkan menjadi tersangka utama dalam peredaran narkoba jaringan Internasional dengan barang bukti sebesar 105 kilogram sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi oleh BNNP, Partai Nasdem resmin memecat kader sekaligus anggota DPRD fraksi Nasdem Kabupaten Langkat tersebut.

Surat pemecatan Ibrahim tersebut langsung ditanda tanggani oleh Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh dan Sekretaris Jendral Jhonny G Plate melalui surat bernomor 100-SK/ DPP Nasdem 2018.

Menurut Iskandar, surat tersebut berisikan keterangan resmi yaitu  menjatuhkan hukuman pemberhentian Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong sebagai anggota DPRD Kabupaten Langkat dan Kader Partai Nasdem.

Bahkan, surat tersebut sudah disampaikan kepada pengurus DPD Nasdem Langkat untuk ditindaklanjuti ke DPRD Langkat agar proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap Ibrahim Hasan dari anggota DPRD Langkat dapat segera dilakukan.

Iskandar juga menegaskan dan menghimbau kepada seluruh kader Partai Nasdem Sumut bahwa Nasdem  tidak bisa memberikan toleransi dan tidak sungkan untuk memecat kader yang terlibat perbuatan pidana  terutama kasus keterlibatan narkoba.

“Kita tidak akan berikan toleransi kepada kader dan kita akan dukung upaya penegak hukum demi memberantas peredaran narkoba. Kita juga minta usut tuntas kasus ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui dalam penangkapan yang dilakukan terhadap jaringan Ibrahim Hasan, petugas gabungan Badan Narkotika Nasional menyita  barang bukti 105 kilogram sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi berwarna biru.

BNN menyebutkan, pengungkapan bandar besar ini adalah rangkaian penindakan di tiga lokasi berbeda yakni di kapal di perairan Aceh Timur, Pangkalan Susu dan Pangakalan Brandan pada minggu lalu. (hendra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini