Narkoba Marak di Karaoke Stroom

Sebarkan:
MEDAN - Seorang pengedar narkoba di Karaoke Stroom, Gedung Selecta, Jalan Listrik, Kecamatan Medan Baru diringkus Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Bersama tersangka Yusrizal (48) warga Jalan Rahayu, Pasar 5 Tembung, turut disita. Barang bukti  4 pil ekstasi dan 12 butir pil happy five, uang senilai Rp 1,7 juta serta dua unit handphone.

Menurut Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Priambodo, Selasa (7/8), penangkapan tersangka atas laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di Karaoke Stroom.

"Dari pengaduan itu petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil meringkus tersangka di dalam KTV S3 bersama barang bukti narkoba," katanya.

Dari pengakuan tersangka, dalam menjalankan aksinya ia bersama Firman dan Abib yang kini masih buron.
"Tersangka sudah ditahan untuk proses lebih lanjut," tambahnya. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini