ASAHAN-Dinyatakan terbukti melakukan penistaan agama melalui
akun media sosial Facebook miliknya, Aipda SP, yang bertugas di Sat Sabhara
Polres Asahan terancam hukuman 6 tahun penjara. Dalam sidang kode etik internal
kepolisian, tersangka diajukan untuk dipecat.
Aipda SP dijerat pasal 45 a ayat (2) dari UU.RI nomor 19
tahun 2016 tentang perubahan atas UU.RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi
dan transaksi electronik jo pasal 28
ayat (2) UU.RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau dapat dijerat
dengan pasal 16 jo pasal 4 pada huruf
(b) angka (1) UU.RI nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras
dan Etnis serta KUHPidana pasal 156 a, dengan anacaman hukuman penjara selama 6
tahun.
Kapolres Asahan AKBP.Yemi Mandagi,SIK melalui Waka Polres
Asahan Kompol B.Panjaitan saat confrensi pers di halaman mapolres Asahan
mengatakan Polres Asahan telah menetapkan Aipda SP menjadi tersangka terkait
postingan yang mengandung unsur penistaan terhadap salah satu agama.
"Tulisan ujaran kebencian tersebut diunggah
dalam jejaring sosial miliknya dan
penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik melakukan dan memeriksa saksi saksi yang terdiri dari
ahli bahasa dan ahli agama," ujarnya.
Lebih lanjut Waka Polres Asahan Kompol B.Panjaitan
mengatakan terhadap Aipda SP
terancam dengan pidana penjara selama
enam tahun, dan ditambah lagi oknum tersebut diajukan untuk dipecat Tidak
Dengan Hormat (PTDH) dari kedinasan di
jajaran Kepolisian Republik Indonesia.
"Alasan oknum
Aipda SP mengunggah postingan tersebut berawal adanya ujaran kebencian pada
agama yang dipeluk Aipda SP yang
diposting oleh sesorang pada dinding akun fb nya, dan hal tersebut yang membuat
dan mendorongnya untuk membalasnya, namun Aipda SP mengunggah tulisan balasan
tersebut bukan pada dinding orang lain , melainkan di unggah pada dinding akun
jejaring sosila miliknya," terang Wakapolres.
Namun beberpa saat kemudian Aipda SP menghapus tulisan tersebut dan
tersangka juga menulis permohan maaf
dengan alasan akun miliknya sedang di hack oleh orang lain.
"Akan tetapi postingan awal sudah terekam oleh
facebooker lainnya dan hal ini selanjutnya menjadi permasalahan yang berujung
pada penindakan hukum terhadap tersangka" terangnya.
"Saat ini terhadap tersangka sudah dijebloskan
kedalam tahanan umum di Mapolres Asahan dan penyidik sedang mempersiapkan
pemberkasannya untuk diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya.(dra)