Menista Agama, Aipda SP Dibui dan Terancam Dipecat

Sebarkan:

ASAHAN-Dinyatakan terbukti melakukan penistaan agama melalui akun media sosial Facebook miliknya, Aipda SP, yang bertugas di Sat Sabhara Polres Asahan terancam hukuman 6 tahun penjara. Dalam sidang kode etik internal kepolisian, tersangka diajukan untuk dipecat.

Aipda SP dijerat pasal 45 a ayat (2) dari UU.RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU.RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi electronik  jo pasal 28 ayat (2) UU.RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau dapat dijerat dengan  pasal 16 jo pasal 4 pada huruf (b) angka (1) UU.RI nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta KUHPidana pasal 156 a, dengan anacaman hukuman penjara selama 6 tahun.

Kapolres Asahan AKBP.Yemi Mandagi,SIK melalui Waka Polres Asahan Kompol B.Panjaitan saat confrensi pers di halaman mapolres Asahan mengatakan Polres Asahan telah menetapkan Aipda SP menjadi tersangka terkait postingan yang mengandung unsur penistaan terhadap salah satu agama.

"Tulisan ujaran kebencian tersebut diunggah dalam  jejaring sosial miliknya dan penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik melakukan  dan memeriksa saksi saksi yang terdiri dari ahli bahasa dan ahli agama," ujarnya.

Lebih lanjut Waka Polres Asahan Kompol B.Panjaitan mengatakan terhadap  Aipda SP terancam  dengan pidana penjara selama enam tahun, dan ditambah lagi oknum tersebut diajukan untuk dipecat Tidak Dengan Hormat (PTDH)  dari kedinasan di jajaran Kepolisian Republik Indonesia.

"Alasan  oknum Aipda SP mengunggah postingan tersebut berawal adanya ujaran kebencian pada agama yang dipeluk  Aipda SP yang diposting oleh sesorang pada dinding akun fb nya, dan hal tersebut yang membuat dan mendorongnya untuk membalasnya, namun Aipda SP mengunggah tulisan balasan tersebut bukan pada dinding orang lain , melainkan di unggah pada dinding akun jejaring sosila miliknya," terang Wakapolres.

Namun beberpa saat kemudian  Aipda SP menghapus tulisan tersebut dan tersangka juga menulis permohan maaf  dengan alasan akun miliknya sedang di hack oleh orang lain.

"Akan tetapi postingan awal sudah terekam oleh facebooker lainnya dan hal ini selanjutnya menjadi permasalahan yang berujung pada penindakan hukum terhadap tersangka" terangnya.

"Saat ini terhadap tersangka sudah dijebloskan kedalam tahanan umum di Mapolres Asahan dan penyidik sedang mempersiapkan pemberkasannya untuk diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya.(dra)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini