Mantan Napi Curi Becak dan Kompresor Tambal Ban

Sebarkan:
Deliserdang - BSM marga S (36) warga Dusun IV Marindal II Kelurahan Marindal II Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang diamankan Polsek Tanjung Morawa saat berjalan kaki di kawasan Kecamatan Patumbak.
         
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Budi Saputro melalui Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir kepada  wartawan pada Kamis (9/8) menyebutkan, BSM marga S diamankan sesuai dengan laporan pengaduan korban Mulyono (61) warga Dusun IV Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang jika kompresor yang berada diatas becak yang digunakannya untuk usaha tambal ban dicuri.
         
Mendapat laporan korban, Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan dan beberapa hari setelah dilaporkan, BSM marga S dibekuk pada Rabu (8/8/2018) sekira pukul 19.00 Wib. Saat diinterogasi, duda dua anak ini mengaku kompresor serta becak korban dijual kepada SZ (50) warga Dusun VI Gang Melati IX Kelurahan Amplas, Medan sebesar Rp 2 juta.

"Tersangka BSM marga S pernah dipenjara selama 1 tahun 6 bulan kasus penganiayaan pada tahun 2014 lalu. Sebelum mencuri becak dan kompresor milik korban, tersangka nongkrong di warung sebelah tambal ban milik korban yang beroperasi di depan Suzuya Plaza Tanjung Morawa. Korban hanya sebentar meninggalkan tambal ban dan langsung dicuri oleh tersangka dan penadahnya juga turut kita amankan,”pungkasnya. (manahan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini