KY Sebut PN Medan Sudah Jadi Sorotan KPK

Sebarkan:
Ketua Bidang Pengawasan Hakim ‎dan Investigasi KY‎, Sukma Violetta
MEDAN-Komisi Yudisial (KY) menyebutkan menyebutkan Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah menjadi sorotan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan integritas sangat buruk. Sorotan tersebut, berunjung dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PN Medan, Selasa pagi, (28/8/18).

"Ya Medan menjadi sorotan, tidak saja Medan ada daerah lainnya juga seperti di Jakarta dan lainnya," ucap Ketua Bidang Pengawasan Hakim ‎dan Investigasi KY‎, Sukma Violetta‎, usai melakukan pertemuan di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Rabu (29/8/18).

Dengan dilakukan kordinasi antara KY dengan KPK, Sukma mengakui PN Medan sudah lama menjadi sorotan setiap penangan kasus yang diadili. Begitu juga, KY mengklaim sudah mengingatkan para wakil tuhan itu, untuk menjaga integritas yang baik dan bebas dari suap atau korupsi.

"Kita sudah melakukan peningkatan integritas peningkatan hakim, beberapa waktu lalu. Ada kerjasama antara KY, KPK dan Mahkamah Agung terkait dengan peningkatan integritas. Khususnya menghidari OTT tersebut. Kami akan evaluasi kembali nantinya," jelas Sukma yang juga menjabat sebagai Komisioner KY itu.

Untuk itu, Sukma mengatakan masih banyak hakim-hakim memiliki integritas baik dan menjauh diri melakukan tindakan melanggar hukum seperti melakukan suap atau korupsi. Tapi, ia mengungkapkan KY akan terus melakukan perbaikan tersebut dengan pihak terkait.

"Kami tekankan pada para hakim bahwa salah atau benar perkara ada ditangannya. Artinya suap itu, sangat bertentangan dengan kode etik hakim," tutur Sukma.

Berita sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Marsudin Nainggolan selaku Ketua PN Medan, WahyuPrasetyo Wibowo selaku Wakil Ketua PN Medan, Sontan Marauke Sinaga selaku Hakim di PN Medan dan Merry Purba selaku Hakim di PN Medan.

Kemudian, Dua Panitra PN Medan, masing-masing bernama Oloan Sirait dan Elfandi. ‎Dua orang pengecara, salah satunya diketahui bernamaFaruddin Rivai sebagai kuasa dari Pengusaha Tamin Sukardi dan Tamin Sukardi sendiri.

OTT tersebut, diduga terkait kasus menjual tanah yang belum dihapus dari aset negara dengan nilai lebih dari Rp 132 miliar dengan terdakwa Tamin Sukardi. Ia dijatuhkan hukuman selama 6 tahun di PN Medan‎, Senin (27/8/18).(dra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini