KPU Binjai Tetapkan 173.897 Daftar Pemilih Tetap

Sebarkan:
Penyerahan Berita acara penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kota Binjai mengelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) akhir dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2019, yang di selenggarakan  di Hotel Graha Kardopa Binjai, Selasa (21/8/2018).

Rapat Pleno dipimpin langsung Ketua KPU Binjai Hery Dani, dihadiri Ketua DPRD Binjai diwakili Ardiansyah Putra,  Dandim 0203 Lkt,  diwakili Letu Sudarko,  Kapolres Binjai diwakili Brigadir Samsuriadi Lubis,  Kadis Capil diwakili Kabid Pendataan, Upik Jarimah, Kepala Kesbang Pol Nasrullah Efrndi, Kalapas Klas IIA Binjai di Wakili Mulyadi dan Seluruh anggota KPU, PPK, Bawaslu se Kota Binjai.

Chaisal Andrio Bidang Perencanaan dan Data KPU Kota Binjai yang mengatakan hasil Rekapitulasi hasil pemilih tetap berjumlah 173.897 orang pemilih yang terbagi di 5 Kecamatan,  37 Kelurahan.

" Binjai Kota ada 7 Kelurahan, 92 TPS, Jumlah Pemilih Laki-laki 10.499, Perempuan 11.282 total 21.781, Binjai Barat  6 Kelurahan, 116 TPS dengan jumlah Pemilih Laki-laki 15.013, Perempuan 15.120 total 30.133, Binjai Selatan 8 kelurahan, 130 TPS, Jumlah Pemilih Laki-laki 17.078, Perempuan 17.800 total 34.878, Binjai Timur 7 kelurahan 134 TPS, Jumlah Pemilih Laki-laki 17.207, Perempuan 18.706  total 35.913,  Binjai Utara 9 Kelurahan 204 TPS. Jumlah Pemilih Laki-laki 24.921 Perempuan 26. 271 total 51.192 ," katanya.

Sekretaris KPU Binjai Saiful Azmi mengatakan jumlah DPT sudah pinal tidak ada lagi penambahan pemilih namun kemungkinan pengurangan ada kerena perpindahan penduduk atau meninggal dunia.

" Jadi kalau ada sebelum pemilihan nanti usianya bertambah menjadi 17 tahun dari hasil DPT ini sudah di tambahkan 2 setengah persen, " ucapnya.

Sementara itu, Zulfan effendi menambahkan, penetapan DPT ini berdasarkan PKPU 11 tahun 2018, adapun Jadwal dan Tahapannya berdasarkan PKPU 5 tahun 2018 dimana Pengumuan DPT akan dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2018 sampai dengan 17 April 2019.

" Adapun berdasarkan pasal 35 PKPU 11 tahun 2018  pengumuman akan dilaksanakan di Kantor Lurah dirumah Kepling atau di tempat Strategis lainnya, " ucapnya.

Acara diakhiri dengan penyerahan Rekapitulasi Daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) akhir dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2019 kepada seluruh perwakilan partai dan FKPD yang hadir.(Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini