Kasus 9 Kg Sabu, Polda Sumut Tembak Mati Warga Malaysia

Sebarkan:
Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengamankan enam tersangka bandar narkoba jaringan Internasional di perbatasan lintas Sumatera Utara dan Aceh.

Tiga tersangka terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan. Satu diantaranya warga Malaysia. Sementara tiga lainnya dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki karena mencoba melarikan diri.

Ketiga jenazah tersangka pelaku pengedar dan bandar narkoba jaringan Internasional kini berada di ruang jenazah rumah sakit Bhayangkara Medan, Sumatera Utara, menunggu pihak keluarga untuk menjemputnya. Salah satu jenazah M. Jeini, warga negara Malaysia yang diketahui otak pelaku dalam jaringan tersebut.

Sedangkan dua jenazah lainya merupakan warga negara Indonesia yang berperan untuk membantu meloloskan narkoba tersebut dari perbatasan perairan Pantai Timur.

Tiga tersangka lainya masing-masing warga asal Aceh juga terpaksa dilumpuhkan dibagian kaki karena saat ditangkap, ke enam sindikat narkoba Internasioal ini melakukan perlawanan kepada petugas.

Dari lokasi petugas berhasil menemukan sembilan kilogram sabu-sabu yang dikemas kedalam bungkus teh Cina sebagai modus untuk mengelabui petugas. Barang haram tersebut di bawa dari Malaysia melalui perairan Pantai Timur untuk diedarkan ke Kota Medan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka merupakan bagian sindikat jaringan narkoba Internasional yang sebelumnya telah ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 26 Juli lalu dengan tersangka dua orang dan barang bukti 39 kilogram sabu-sabu.

Menurut Brigjen Pol Agus Andrianto, Kapolda Sumut mengatakan, tersangka kejahatan narkoba yang masuk ke Sumatera Utara akan langsung ditindak tegas dengan cara tembak mati di tempat.

“Kita akan tindak tegas dam tembak mati bila ada jaringan internasional yang coba masuk ke Sumatera Utara. Kita akan fokus memberantas narkoba yang ada di Sumatera Utara ini,” jelasnya, Jumat (24/8/18).

Terakit kasus ini, dirinya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, mengingat kasus tersebut pernah diungkap dari sebelumnya, sehingga pihaknya menduga bandar besar masih berada di indonesia yang akan merencanakan peredaran narkoba dengan modus berbeda.

Ketiga tersangka lainya dikenai pasal 114  ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo/ tentang narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati.(hdr)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini