Kakek Ini Cabuli Anak di Bawah Umur dan Diduga Miliki Kelainan Seksual

Sebarkan:
Seorang kakek berinisial FW alias AMA GAEDI (56) warga Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias ditahan di Polres Nias guna penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial SW (14)  yang terjadi Sabtu (14/04/2018) sekitar  pukul 10.00 Wib tempat kejadian pinggir Jalan Umum Desa Fadoro Hunogoa Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias.


Hal itu dikatakan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK, M.H melaui Ps. Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo kepada Reporter www.metro-online.co melalui pesan WhastApp_Nya.


Dikatakan Restu adapun krnologis kejadian tersebut yakni pada Sabtu tanggal 14 April 2018 sekira pukul 10.00 Wib, korban bersama dengan saksi YW berjalan kaki menuju pekan Onohada dan bertemu dengan tersangka yang mengendarai sepeda motor. Kemudian tersangka menawarkan untuk membonceng korban, korban sempat menolak namun tersangka membujuk korban sehingga akhirnya korban bersedia dibonceng oleh tersangka. 


Lanjut Restu, dalam perjalanan, korban meminta diturunkan di depan rumah saksi MW, namun tidak dihiraukan oleh tersangka. Tersangka terus melajukan sepeda motornya sambil melakukan cabul terhadap korban dengan cara memegang dan meraba paha kiri dan buah dada korban sebelah kiri. Kemudian korban menahan tangan tersangka tersebut sehingga korban terjatuh dari sepeda motor tersangka. Melihat kejadian tersebut, tersangka langsung meninggalkan korban dan saksi AW yang melintas di jalan tersebut membawa korban ke Puskesmas Botombawo.


Atas perbuatan tersebut tersangka telah melanggar Pasal  82 Ayat (1) dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang – undang dengan ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara.


Selain itu, Pada kasus ini telah diperiksa 8 ( delapan ) orang saksi, telah digelar oleh Penyidik sekaligus penetapan tersangka, pemeriksaan Psikiatri terhadap tersangka dengan kesimpulan tersangka ada kelainan orientasi seksual ( Pedofilia ) sehingga untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan di RTP Polres Nias mulai 11 Agustus 2018 RTP Polres Nias. (Emanuel Hia)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini