Jukir Desak Polisi Tetapkan Tersangka Perampas Uangnya

Sebarkan:
MEDAN-Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan telah memeriksa 3 saksi dan melihat rekaman video terkait kasus perampasan uang milik juru parkir dan tidak tertutup kemungkinan segera menetapkan si terlapor yang juga oknum wartawan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Senin (27/8) menyebutkan kasus perampasan uang milik  Taufik Hidayat ,34, juru parkir warga Jl. Medan Area Selatan Gang Delapan, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah memeriksa 3 saksi dan masih mencari alat bukti lagi.

"Tiga saksi sudah diperiksa termasuk saksi korban. Rekaman kamera CCTV pun sudah diperiksa dan masih mencari alat bukti lainnya untuk bisa ditetapkan sebagai tersangka," jelas AKBP Putu.

Saat ditanya kapan terlapor ditetapkan sebagai tersangka, Kasat Reskrim enggan menjawabnya.

"Sabarlah, jangan terburu-buru untuk menetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih mencari alat bukti lainnya," sebut Putu.

Sementara itu, Taufik Hidayat melalui kuasa hukumnya Harizal SH mendesak agar penyidik Polrestabes Medan secepatnya menetapkan terlapor sebagai tersangka, apalagi pasca membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan, terlapor melakukan intimidasi terhadap korban.

Setelah melakukan pengancaman, korban langsung melaporkan intimidasi tersebut ke penyidik Reskrim Polrestabes Medan sebagai keterangan tambahan.

"Jadi, kami mendesak agar penyidik secepatnya menetapkan terlapor sebagai tersangka sekaligus menahannya, apalagi korban sudah memberikan keterangan tambahan kepada penyidik terhadap tindakan intimidasi tersebut," tegas Harizal.

Ditambahkan Taufik Hidayat, terlapor  mendatangi dirinya dan mengancam akan membalikkan masalah ini. "Awas kalo kau melapor ke polisi ya, bisa-bisa terbalik kud nanti," sebut Taufik menirukan ucapan terlapor.

Akibat intimidasi tersebut, Taufik Hidayat mengaku tak nyaman melaksanakan tugas sebagai juru parkir.

"Dia (pelaku) datang mengancam saya, kok melapor kau awas kau balik kut kau nanti. Namanya orang kecil, diancam - ancam, kerja itu ketakutan aja, tempat dia (korban) mencari nafkah tidak jauh beraktifitas," sebut Taufik.

Sebagaimana diketajui sebelumnya, seorang juru parkir (jukir) di Jl. AR Hakim kehilangan uang Rp 3,2 Juta, setelah dirampas seorang pria yang mengaku sebagai petugas pengutip setoran parkir.

Atas kejadian ini korban, Taufik Hidayat membuat laporan ke Polrestabes Medan. Laporan korban tertuang dalam No. STTLP/1662/K/VIII/2018/SPKT Restabes Medan.

"Dia (pelaku) mengaku petugas pengutip parkir dan minta uang setoran. Ngak ku kasihlah bang karena biasanya aku setor sama Pak Nas. Itu pun dia (Pak Nas) kutip tiap sore bukan siang hari." ujar korban.

Lantaran tak kukasih sebut korban, pelaku tetap bersikeras. "Namun saat aku lagi mengitung uang, tiba-tiba dirampasnya uang dari tanganku sebanyak Rp 3.2 juta. Padahal uang itu, uang pribadi ku untuk membayar DP sepeda motor," terang korban. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini