Jual Sabu Ketengan di Paluta, Irpan Harahap Diciduk Polres Tapsel

Sebarkan:
Akibat perbuatan nya menjual barang haram Irpan harahap (35) harus rela berurusan dengan sat resnarkoba Polres Tapanuli selatan (Tapsel). Irpan harahap ditangkap pada Minggu (5/8/2018) sekira pukul 01.15 Wib atas penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Paluta, tepatnya di cafe milik Moppang harahap.

Kapolres Tapsel Akbp M Iqbal Sik melalui kasat narkoba polres tapsel AKP Zulfikar ketika dihubungi awak media ini melalui pesan watsapp nya membenarkan pihak nya telah mengamanlan Irpan harahap  bersama barang bukti 1 potong celana jeans warna biru yang dari sakunya ditemukan 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi shabu seberat 0,14 gram dan 1 unit hand phone merk nokia warna putih.

Adapun kronologi penangkapan irpan, menurut kasat dilakukan pada hari minggu (5/8/2018) sekira pukul 01.15 Wib. Personil berangkat ke desa sihopuk baru, kecamatan halongonan timur,kabupaten Padang lawas utara tepatnya disebuah rumah kecil  cafe milik Moppang harahap,yang mana sebelum nya pihak kita mendapat informasi bahwa didalam cafe tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba jenis shabu.

Sesampainya di TKP kemudian  personil  langsung melakukan penggeledahan disekitar cafe. Kemudian personil melihat seorang laki-laki yang mengaku bernama Irpan harahap dimana setelah dilakukan penggeledahan badan dari saku celana tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisikan shabu. Menurut pengakuan tersangka,ianya memperoleh shabu dari seoseorang neriniasial M.S (DPO) sebanyak ½ Dji, yang di bagi tersangka menjadi 8  bungkus untuk dijual dengan harga Rp. 100.000,per bungkusnya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke sat Res narkoba Polres Tapsel guna proses hukum lebih lanjut.(GNP/tim)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini