Jadi Lokasi Nyabu, Polisi Obok-obok Penginapan Sikar P.Siantar

Sebarkan:
Para tersangka sabu
Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar ringkus  8 (Delapan) orang tersangka penyalahguna narkotika jenis Shabu dari 3 lokasi berbeda, Kamis (9/8/2018).

Ketiga lokasi penangkapan tersebut, antara lain Pertama di Kamar No 5 dan 10, Penginapan Sikar Jalan Viyatha Yudha Kelurahan Setia Negara Kota Pematangsiantar.

Lokasi kedua di Jalan Bolakaki Kelurahan Banjar Kota Pematangsiantar, tepatnya dipinggir jalan. Sedangkan lokasi ketiga di Huta III Karang Keri Desa Silampuyang Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Doddy Hermawan, S.I.K, melalui Kasat Narkoba AKP Erwin Tito, SH, Jumat (10/8/2018) membenarkan penangkapan tersebut dan seluruh tersangka beserta barang buktinya telah dibawa ke Sat Narkoba untuk pengembangan ungkap jaringan.

"Penangkapan berawal dari informasi yang diterima personil piket di Kantor Sat Narkoba pada Kamis (9/6/2018) sekira pukul 04.30 wib. Menyebutkan, bahwa di Kamar Penginapan Sikar dijadikan tempat memakai narkoba," kata Erwin Tito.

Untuk menyelidiki, kata Erwin Tito, selanjutnya personil Sat Narkoba, Tuah P Saragih masuk ke kamar no 10.  Ditemukan 3 (tiga) orang laki-laki bernama Saut Maroloan Pangaribuan alias Pangrib, Hari Kurniawan alias Aceh, dan Fendi Siregar alias Regar.

"Dari kamar No 10 di atas lantai ditemukan barang bukti 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai shabu dan 1 (satu) buah potongan pipet," sebut Erwin Tito.

Lebih lanjut dikatakan, sedangkan Personil Sat Narkoba yang bernama Yanser Lumbantobing dan Alek Ari Sandi Sidabutar masuk ke kamar No 5,  ditemukan seorang laki-laki bernama Masrial alias Blek dan 2 (dua) orang perempuan yang bernama Nursaini alias Sania dan Eka Rahmadhia alias Eka.

Dari dalam kamar itu ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah kompeng karet, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 2 (dua) buah potongan pipet, dan 2 (dua) buah tutup botol yang sudah dilobangi dan dari bawah kursi sofa didalam kamar no. 5 ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna yang berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) lembar plastik hitam, 10 (sepuluh) buah plastik klip, 1 (satu) buah kompeng karet, 1 (satu) buah tutup jarum suntik.

"Selain itu, juga turut diamankan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia BK 1989-JH. Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan dikembangkan dari mana asal Narkotika tersebut," ungkapnya.

Hasil interogasi dilakukan petugas, diketahui asalnya dari Tanah Jawa.  Pengembangan dilakukan dan dicoba untuk undercover buying (pembelian terselubung).

"Disepakati transaksi di Jalan Bola Kaki Kota Pematangsiantar. Bandar menyuruh kurir untuk mengantarkan dan dilakukan penangkapan terhadap Ripai dan ditemukan barang bukti.

Selanjutnya oleh Ripai menjelaskan bahwa barang tersebut diperoleh dari Budi Pramono warga Huta III Karang Keri Desa Silampuyang Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun," ujar Erwin.

Dari Ripai ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Ten Mild didalam ada 1 (satu) buah plastik klip berisi 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis Shabu, 1 (satu) unit Sp Motor Yamaha Xeon 6719 - TAP, 1 (satu) Lembar STNK asli Sp Motor Yamaha XeonBK 6719 - TAP dan 1 (satu) unit Hp merk Nokia.

Petugas selanjutnya melakukan pengejaran ke Huta III Karang Keri Desa Silampuyang Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Di lokasi dimaksud, petugas berhasil Budi Pramono dan menemukan barang bukti berupa      1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk JEEP didalam ada 1 (satu) buah dompet corak kuning oranye berisi 1 (satu) buah plastik klip didalam ada 16 (enam belas) paket narkotika diduga jenis shabu dan 5 (lima) buah plastik klip kosong.

Selain itu, petugas juga menemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip, 1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) buah jarum suntik, 3 (tiga) buah kompeng karet, 2 (dua) buah pipa kaca, 1 (satu) buah spidol dan    1 (satu) Unit Hp merk Samsung.(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini