Ikut Nyaleg, H Riskon Hasibuan Mundur Dari Jabatan Wabup Paluta

Sebarkan:
Wakil Ketua DPRD Paluta Basri Harahap saat menandatangani surat berita acara Paripurna Pengumuman Pemberhentian Wakil Bupati Paluta dengan Masa Jabatan 2013-2018, Selasa (28/8) sore.
PALUTA-Maju dan ikut bertarung di Pilcaleg 2019, Wakil Bupati Paluta H Riskon Hasibuan dinyatakan mundur dari jabatannya.

Pemberhentian diri ini diketahui dari hasil Rapat Paripurna dengan berita acara nomor: 170/16/2028 tentang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Paluta dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Wakil Bupati Paluta dengan Masa Jabatan 2013-2018, Selasa (28/8) sore.

Paripurna pengumuman dibuka pada pukul 15.00 WIB oleh Wakil Ketua DPRD Paluta Basri Harahap dan di hadiri Sekda Paluta, sejumlah Kepala OPD, Camat serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Basri Harahap mengatakan bahwa untuk rapat paripurna pemberitahuan pemberhentian tidak perlu cukup kourum. Karena paripurna yang dilaksanakan bukanlah paripurna pengambilan keputusan.

"Berdasarkan laporan dari sekretariat dewan bahwa dari 30 anggota DPRD Paluta yang hadir hanya sebanyak 9 orang. Untuk paripurna pengumuman sifatnya tidak harus kourum" kata Basri.

Basri Harahap yang merupakan politisi dari Partai Demokrat ini juga mengatakan bahwa H Riskon Hasibuan mundur dari jabatan wabup karena maju menjadi Caleg DPRD Sumut dan terkait masalah pengganti wabup, Basri menjelaskan bahwa jika masa aktif wabup diatas 18 bulan lagi tentu di pandang perlu untuk mencari figur yang pas untuk menggantikan jabatan tersebut.

"Masa kerja Pak Riskon hanya tersisa beberapa bulan saja, pengganti posisi wabup tidak perlu lagi, bulan September 2018 ini masa Akhir Masa Jabatan (AMJ) akan berakhir," pungkasnya.(plt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini