Humas Pengadilan Negeri Medan Erintuah Damanik. Inzet: Marsuddin Nainggolan |
MEDAN-Humas Pengadilan Negeri Medan Erintuah Damanik meluruskan
pemberitaan yang menyebutkan Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan
turut diamankan dalam OTT KPK di PN Medan pada Selasa (28/8/18) kemarin.
Ketua PN Medan Marsuddin kata Erintuah dibawa untuk
dimintai klasifikasi dan keterangan terkait kasus tersebut.
"Jadi bukan penangkapan, karena dalam surat yang
ditunjukkan tim KPK, Ketua dibawa dalam rangka penyelidikan untuk dimintai
keterangan terkait tindak pidana penyuapan itu,"sebut Erintuah, Kamis
(30/8/18).
Sehingga kata Erintuah, status Marsuddin saat dibawa
untuk dikonfirmasi hanya sebagai saksi atas kasus dugaan penyuapan tersebut.
"Kenapa harus dibawa ke KPK? barangkali sengaja
dibawa kesana karena itu tempat netral jadi pak Ketua bisa leluasa menjelaskan
yang sebenarnya," pungkas Erintuah.
Saat ini lanjut Erintuah, Marsuddin dan dua hakim lainnya
yakni Wahyu Prasetyo Wibowo dan Sontan Marauke Sinaga sudah beraktifitas
seperti biasa. Namun untuk Marsuddin dan Wahyu tidak lagi menangani perkara.
"Karena tanggal 5 September nanti mau Sertijab, maka
seluruh perkara pak Ketua diserahkan kepada hakim anggota 1. Begitu juga dengan
pak Wahyu yang akan dipromosikan menjadi ketua di PN Serang juga sudah
menyerahka perkaranya ke Ketua PN Medan untuk pergantian majelis. Ini memang
sudah ketentuannya," terang Erintuah.
Erintuah juga menjelaskan pada hari ini, ketiga hakim itu
rencananya akan diperiksa Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung dan Komisi
Yudisial di PN Medan. "Pemeriksaan intern, untuk mencari tau ada gak
pelanggaran etik," pungkas Erintuah.(dra)