Humas PN Medan : Ketua Dibawa Untuk Klarifikasi, Bukan Ditangkap

Sebarkan:
Humas Pengadilan Negeri Medan Erintuah Damanik. Inzet: Marsuddin Nainggolan  

MEDAN-Humas Pengadilan Negeri Medan Erintuah Damanik meluruskan pemberitaan yang menyebutkan Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan turut diamankan dalam OTT KPK di PN Medan pada Selasa (28/8/18) kemarin.

Ketua PN Medan Marsuddin kata Erintuah dibawa untuk dimintai klasifikasi dan keterangan terkait kasus tersebut.

"Jadi bukan penangkapan, karena dalam surat yang ditunjukkan tim KPK, Ketua dibawa dalam rangka penyelidikan untuk dimintai keterangan terkait tindak pidana penyuapan itu,"sebut Erintuah, Kamis (30/8/18).

Sehingga kata Erintuah, status Marsuddin saat dibawa untuk dikonfirmasi hanya sebagai saksi atas kasus dugaan penyuapan tersebut.

"Kenapa harus dibawa ke KPK? barangkali sengaja dibawa kesana karena itu tempat netral jadi pak Ketua bisa leluasa menjelaskan yang sebenarnya," pungkas Erintuah.

Saat ini lanjut Erintuah, Marsuddin dan dua hakim lainnya yakni Wahyu Prasetyo Wibowo dan Sontan Marauke Sinaga sudah beraktifitas seperti biasa. Namun untuk Marsuddin dan Wahyu tidak lagi menangani perkara.

"Karena tanggal 5 September nanti mau Sertijab, maka seluruh perkara pak Ketua diserahkan kepada hakim anggota 1. Begitu juga dengan pak Wahyu yang akan dipromosikan menjadi ketua di PN Serang juga sudah menyerahka perkaranya ke Ketua PN Medan untuk pergantian majelis. Ini memang sudah ketentuannya," terang Erintuah.

Erintuah juga menjelaskan pada hari ini, ketiga hakim itu rencananya akan diperiksa Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial di PN Medan. "Pemeriksaan intern, untuk mencari tau ada gak pelanggaran etik," pungkas Erintuah.(dra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini