RSUD Padangsidimpuan |
Bila
dari Kabupaten Langkat Partai NasDem tercoreng ulah anggota dewannya yang tertangkap
BNN lantaran jadi bandar narkoba jaringan internasional, sebaliknya kabar
membanggakan muncul dari Kota Padangsidimpuan. Seorang politisinya justru
berapi-api membongkar korupsi di daerah itu, bahkan sudah berulangkali melaporkan
secara resmi ke aparat hukum terkait.
Lelaki itu adalah Timbul
Parsaulian Simanungkalit, M.Si, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan. Teranyar, dia mendatangi Mapoldasu di Medan Kamis sore, 23 Agustus 2018. Kali ini mantan
aktifis kawakan Sumut itu mengadukan
dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Gedung Baru Rumah Sakit Umum
Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2017.
Proyek
tersebut bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun dengan Nilai Kontrak:
Rp. 22.057.053.000,- (Duapuluh Dua Milyar
Lima Puluh Tujuh Juta Lima Puluh Tiga
Ribu Rupiah) Pelaksana PT. RK, Jl. Bajak II H No: 51 A, Medan. Waktu Pelaksanaan 05 Juni 2017 s/d 31
Desember 2017.
Menurut politisi
yang
acap kritis ini,
pembangunan proyek tersebut sarat dengan masalah. Mulai dari kontraknya yang diperpanjang sampai 2 kali.
Konstruksi bangunan tidak lagi seperti yang direncanakan semula.
Di
samping itu, Timbul Simanungkalit sebagai Pelapor, ada menemukan indikasi bahwa PT.RK selaku
pelaksana tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya, tapi ditutup-tutupi oleh PPK
dan seluruh Direksi Pekerjaan. Pekerjaan Instalasi Pemadam Kebakaran Ringan
(APAR) ditiadakan. Pekerjaan Instalasi Fire Alarm, Instalasi Gas Medical
ditiadakan. Pekerjaan Instalasi Lift sampai tgl. 31 Juli belum terpasang,
padahal masa waktu Kontrak sudah lama berakhir.
Timbul
menduga, Pelaksana dan Pemberi kerja
telah bersekongkol menutupi ketidakmampuan PT. RK dalam menyelesaikan
pekerjaannya. Pelaksana dan Pemberi Kerja telah mengabaikan kemudahan akses
pasien menuju ruang UGD dengan merubah desain bangunan.
Pelaksana dan
Pemberi Kerja telah mengabaikan standar
kesehatan dalam gedung RSU dengan tidak membangun septic tank/bio septic, tidak
membangun instalasi air kotor dan air bekas di lantai. Pelaksana dan Pemberi Kerja telah melakukan
persengkolan dengan mengabaikan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
menyangkut: Intalasi air kotor, Instalasi penangkal petir.
Dalam
laporannya sebanyak 11 halaman tersebut dengan melampirkan foto-foto bangunan
dan Surat Perpanjangan Kontrak, Timbul, mantan aktivis buruh ini menjelaskan panjang
lebar tentang kesalahan yang dilakukan oleh Pelaksana dan Pemberi Kerja.
Katanya,
terlapor dalam
hal ini ada sebanyak 7 orang yakni IB selaku Direktur PT. RK, Dr. A selaku
Dirut RSUD P. Sidimpuan (pada masa itu) S sebagai PPK, HSS sebagai Asisten PPK,
SM sebagai Tim Teknis, MG sebagai Tim Teknis, IC sebagai Inspector CV. DTM, FMD
sebagai Direktur CV. PBK.
Kata
Timbul, saat membuat laporan, dia diterima oleh AKBP Doni S. Sembiring, SH, SIK, M.Si (Kasubdit
III) dan Kompol H.Sihombing di Ruang Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut.
Menurut
Timbul negara telah dirugikan dalam proyek ini. Tetapi jumlah pasti kerugian negara
tersebut belum bisa dihitung oleh Pelapor karena Pelapor belum mendapatkan
dokumen-dokumen yang dibutuhkan yakni: Gambar Rencana Awal, Gambar Perubahan
Sesuai dengan CCO (Contract Change Order),
Gambar as built drawing dan Laporan
Pekerjaan. Timbul sangat berharap agar kasus ini segera diungkap oleh Poldasu.
Hingga
berita ini dimuat, wartawan belum berhasil mengonfirmasi pihak manajemen RSUD P. Sidimpuan. Apa komentar
mereka selaku terlapor dalam kasus ini? Redaksi akan berusaha mendapatkannya
untuk pembaca dalam edisi berikutnya.(red)