Dugaan Korupsi RSUD P.Sidimpuan Dilaporkan Politisi NasDem ke Poldasu

Sebarkan:
RSUD Padangsidimpuan

Bila dari Kabupaten Langkat Partai NasDem tercoreng ulah anggota dewannya yang tertangkap BNN lantaran jadi bandar narkoba jaringan internasional, sebaliknya kabar membanggakan muncul dari Kota Padangsidimpuan. Seorang politisinya justru berapi-api membongkar korupsi di daerah itu, bahkan sudah berulangkali melaporkan secara resmi ke aparat hukum terkait.

Lelaki itu adalah Timbul Parsaulian Simanungkalit, M.Si, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan. Teranyar, dia mendatangi Mapoldasu di Medan Kamis sore, 23 Agustus 2018. Kali ini mantan aktifis kawakan Sumut itu mengadukan dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Gedung Baru Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2017.

Proyek tersebut bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun dengan Nilai Kontrak: Rp. 22.057.053.000,- (Duapuluh Dua Milyar Lima Puluh Tujuh Juta Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah) Pelaksana PT. RK, Jl. Bajak II H No: 51 A,  Medan. Waktu Pelaksanaan 05 Juni 2017 s/d 31 Desember 2017.

Menurut politisi yang acap kritis ini, pembangunan proyek tersebut sarat dengan masalah. Mulai dari kontraknya yang diperpanjang sampai 2 kali. Konstruksi bangunan tidak lagi seperti yang direncanakan semula.

Di samping itu, Timbul Simanungkalit sebagai Pelapor, ada menemukan indikasi bahwa PT.RK selaku pelaksana tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya, tapi ditutup-tutupi oleh PPK dan seluruh Direksi Pekerjaan. Pekerjaan Instalasi Pemadam Kebakaran Ringan (APAR) ditiadakan. Pekerjaan Instalasi Fire Alarm, Instalasi Gas Medical ditiadakan. Pekerjaan Instalasi Lift sampai tgl. 31 Juli belum terpasang, padahal masa waktu Kontrak sudah lama berakhir.

Timbul menduga, Pelaksana dan Pemberi kerja telah bersekongkol menutupi ketidakmampuan PT. RK dalam menyelesaikan pekerjaannya. Pelaksana dan Pemberi Kerja telah mengabaikan kemudahan akses pasien menuju ruang UGD dengan merubah desain bangunan.  

Pelaksana dan Pemberi  Kerja telah mengabaikan standar kesehatan dalam gedung RSU dengan tidak membangun septic tank/bio septic, tidak membangun instalasi air kotor dan air bekas di lantai.  Pelaksana dan Pemberi Kerja telah melakukan persengkolan dengan mengabaikan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menyangkut: Intalasi air kotor, Instalasi penangkal petir.

Dalam laporannya sebanyak 11 halaman tersebut dengan melampirkan foto-foto bangunan dan Surat Perpanjangan Kontrak, Timbul, mantan aktivis buruh ini menjelaskan panjang lebar tentang kesalahan yang dilakukan oleh Pelaksana dan Pemberi Kerja.

Katanya, terlapor dalam hal ini ada sebanyak 7 orang yakni IB selaku Direktur PT. RK, Dr. A selaku Dirut RSUD P. Sidimpuan (pada masa itu) S sebagai PPK, HSS sebagai Asisten PPK, SM sebagai Tim Teknis, MG sebagai Tim Teknis, IC sebagai Inspector CV. DTM, FMD sebagai Direktur CV. PBK.

Kata Timbul, saat membuat laporan, dia diterima oleh AKBP Doni S. Sembiring, SH, SIK, M.Si (Kasubdit III) dan Kompol H.Sihombing di Ruang Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut.

Menurut Timbul negara telah dirugikan dalam proyek ini. Tetapi jumlah pasti kerugian negara tersebut belum bisa dihitung oleh Pelapor karena Pelapor belum mendapatkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan yakni: Gambar Rencana Awal, Gambar Perubahan Sesuai dengan CCO (Contract Change Order), Gambar as built drawing dan Laporan Pekerjaan. Timbul sangat berharap agar kasus ini segera diungkap oleh Poldasu.

Hingga berita ini dimuat, wartawan belum berhasil mengonfirmasi pihak manajemen RSUD P. Sidimpuan. Apa komentar mereka selaku terlapor dalam kasus ini? Redaksi akan berusaha mendapatkannya untuk pembaca dalam edisi berikutnya.(red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini