Disdik Gunungsitoli Data PAUD Bersumber dari Dana Desa

Sebarkan:

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Gunungsitoli melakukan pendataan terhadap Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang didirikan dari Dana Desa. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Paud-PNF Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli Elifati Waruwu, S.Pd.SD, MM kepada Reporter www.metro-online.co di ruang kerjanya di Kantor Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, Jumat (10/08/2018).

Disampaikan Elifati Waruwu, diharapkan kiranya para Camat dan Kepala Desa se-Kota Gunungsitoli dapat mendata dan melaporkan Satuan PAUD yang didirikan dari Dana Desa kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan Kota Gunungsitoli.

Elifati juga memerintahkan Satuan PAUD yang didirikan dari Dana Desa agar mengurus izin pendirian satuan PAUD melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Gunungsitoli dan izin operasional ke Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli dengan berpedoman pada Permendikbud No. 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini. Apabila telah memenuhi persyaratan agar segera mengajukan NPSN melalui Aplikasi Dapodik.

Dia juga memerintahkan Satuan PAUD yang didirikan dari Dana Desa agar melengkapi proposal pengajuan DAK Nonfisik BOP Tahun 2019 dan menyampaikannya kepada Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Kota Gunungsitoli di Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli.

Disampaikan Elifati Waruwu tujuan pendataan tersebut adalah sebagai persyaratan penerimaan DAK nonfisik BOP PAUD dengan syarat memiliki NPSN, memiliki peserta didik minimal 12  yang terdaftar dalam Dapodik Paud dan Diknas, memiliki rekening Paud atas nama Paud atau Satua Pendidikan Non Formal dan Memiliki NPWP.(Marinus Lase)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini