Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Gunungsitoli melakukan
pendataan terhadap Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang didirikan dari
Dana Desa. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Paud-PNF Dinas Pendidikan Kota
Gunungsitoli Elifati Waruwu, S.Pd.SD, MM kepada Reporter www.metro-online.co di
ruang kerjanya di Kantor Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, Jumat
(10/08/2018).
Disampaikan Elifati Waruwu, diharapkan kiranya para Camat
dan Kepala Desa se-Kota Gunungsitoli dapat mendata dan melaporkan Satuan PAUD
yang didirikan dari Dana Desa kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa/Kelurahan Kota Gunungsitoli.
Elifati juga memerintahkan Satuan PAUD yang didirikan
dari Dana Desa agar mengurus izin pendirian satuan PAUD melalui Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Gunungsitoli dan izin
operasional ke Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli dengan berpedoman pada
Permendikbud No. 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia
Dini. Apabila telah memenuhi persyaratan agar segera mengajukan NPSN melalui
Aplikasi Dapodik.
Dia juga memerintahkan Satuan PAUD yang didirikan dari
Dana Desa agar melengkapi proposal pengajuan DAK Nonfisik BOP Tahun 2019 dan
menyampaikannya kepada Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Kota Gunungsitoli di
Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli.
Disampaikan Elifati Waruwu tujuan pendataan tersebut
adalah sebagai persyaratan penerimaan DAK nonfisik BOP PAUD dengan syarat memiliki
NPSN, memiliki peserta didik minimal 12
yang terdaftar dalam Dapodik Paud dan Diknas, memiliki rekening Paud
atas nama Paud atau Satua Pendidikan Non Formal dan Memiliki NPWP.(Marinus
Lase)