Diperiksa KPK, Marsudin Nainggolan Masih Jabat Ketua PN

Sebarkan:
Pengadilan Negeri (PN) Medan belum menentukan siapa pengganti posisi ketua PN Marsudin Nainggolan pasca ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Humas PN Medan Erintuah Damanik mengatakan, pihaknya masih memegang azas praduga tidak bersalah dengan koleganya itu. Sepanjang belum ditetapkan tersangka, Marsudin masih menjabat sebagai Ketua PN Medan.

"Mahkamah Agung juga menyatakan sepanjang belum ada status mereka dari KPK, status mereka masih tetap. Kecuali nanti bahwa status mereka sudah ditetapkan nanti ada pemberitahauan sementara, maka majelis akan diganti," ujar Erintuah, Rabu (29/8/18).

Sementara, tugas-tugas pimpinan di PN Medan akan dilaksanakan oleh struktur lainnya dan akan ditunjuk hakim senior yang akan melaksanakan tugas pimpinan.

"Sudah ditunjuk kemarinyang dotandatangai yang menunjuk ketua pengadilan Marsudin Nainggolan, yang ditunjuk itu Bapak Saryana SH MH. Dengan demikian berarti tugas-tufas di PN Medan berjalan sebagaimana biasanya," ujarnya.

Dia juga mengklaim, pascapenangkapan empat hakim dan dua panitera PN Medan, persidangan tetap berjalan lancar.

Lebih jauh lagi dia menjelaskan, KPK menyegel beberapa ruangan. Antara lain, ruangan Ketua PN Medan, Wakil Ketua PN Medan dan Meja Sontan Merauke, Merry Purba dan Panitera Pengganti Elfandi.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat hakim dan dua Panitera di PN Medan. OTT itu disebut berkaitan dengan dugaan suap menyuap dalam penanganan kasus penjualan aset negara yang menjerat pengusaha tersohor, Tamin Sukardi. Hakim juga menjerat Tamin dengan hukuman 6 tahun penjara.(dra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini