Dikibusi Warga, Polres Simalungun Ciduk Tersangka Narkoba Gang Rambutan

Sebarkan:
Para tersangka
Anggota Opsnal Narkoba Polres Simalungun ringkus tiga orang tersangka di Jalan Haji Ulakma Sinaga, Rambung Merah Gang Pembangunan, Kabupaten Simalungun, Rabu (8/8/2018) sekira pukul 22.30 wib.

Ketiga tersangka ditangkap atas dugaan penyalahgunaan Narkotika, berinisial DS alias Diwan (25), EYS alias Epray (22), DST alias Dedi (23) dan KJN alias Irul (16).

Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP Juriadi, SH, MH kepada metro-online.co, Kamis (9/8/2018) mengatakan bahwa penangkapan dilakukan atas adanya informasi diterima malam itu sekira pukul 21.00 wib.

"Informasi ada, menyebutkan di Gang Rambutan sering terjadi transaksi dan tindak penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Langsung aja anggota melakukan penyelidikan, sekira pukul 21.30 anggota melihat 2 orang laki-laki berboncengan mengendarai sepeda motor.

Merasa curiga, anggota langsung melakukan penyergapan. Pada saat dilakukan penangkapan, 1 orang langsung melarikan diri. Walau dilakukan pengejaran, namun dia berhasil melarikan diri," kata Juriadi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu. Kepada petugas, tersangka mengaku berinisial DS alias Iwan. Dan mengakui mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang dikenal bernama Epray dan Dedi. "Diwan mengaku menemui keduanya di rumah Dedi di Jalan Singosari Gang Siak Kota Pematangsiantar," sebut Juriadi.

Untuk pengembangan kasusnya, petugas langsung menuju rumah dari Dedi. Selanjutnya anggota Opsnal langsung mengepung rumah Dedi.

"Dari dalam rumah petugas berhasil diamankan 3 orang, masing-masing berinisial EYS alias Epray, DST alias Dedi dan KJN alias Irul. Setelah ketiganya diamankan dan dilakukan penggeledahan badan serta penggeledahan rumah.

Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil transparan didalamnya diduga berisikan sisa narkotika jenis sabu, 1 btg rokok Sampoerna yang dibalut dengan kertas tik tak yang mana tembakau rokok diduga dicampur dengan ganja, 1 bungkus kecil berisikan diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas nasi, 1 puntungan rokok dibalut dengan kertas tik tak sisa Bakaran diduga campuran tembakau dan ganja, 1 buah alat hisap sabu (Bong) terbuat dari Aqua gelas merk Link, 1 buah kaca pirex dan karet kompeng, 3 buah pipet, 1 buah jarum, 2 buah mancis, 1 unit Hp merk Samsung warna putih milik EPRAY dan 1 unit Hp merk VIVO warna hitam milik Irul," ujar Juriadi.

Kepada petugas, ketiga orang tersebut mengaku mengenal Diwan. Ketiganya juga mengakui bahwa barang bukti yang diamankan dari Diwan, diperolehnya dari Epray di rumah Dedi yang disaksikan oleh Irul.

Dari introgasi, ketiganya juga mengakui bahwa saat tertangkap juga sempat mengkonsumsi narkotika jenis ganja di teras rumah Dedi. Sedangkan saat mengkonsumsi narkotika jenis sabu dilakukan di dalam rumah Dedi.

Kemudian ketiga tersangka, menurut Epray, sabu tersebut dibelinya bersama dengan Irul dari Gang Demak Kota Pematangsiantar. Uang pembelian Sabu diserahkan kepada seorang berinisial DN. Selanjutnya, DN menyuruh Epray menemui seorang berinisial AL untuk menerima pesanan narkotika jenis Sabu.

"Saat dilakukan pengejaran terhadap DN dan AL, petugas tak berhasil menemukannya. Kedua tersangka diduga sudah mengetahui terlebih dahulu. Sebab jarak antara rumah Dedi dengan tempat mangkal DN dan AL berdekatan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut," ungkap Juriadi.

Walau petugas tak berhasil menangkap DN dan AL malam itu, kata Juriadi, tetap dilakukan pencarian untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar khususnya diwilayah Kabupaten Simalungun. (js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini