Buron 7 Bulan, Mantan Kapal Kantor Kesehatan Pekanbaru Diamankan di Medan

Sebarkan:
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru diciduk Kejatisu

MEDAN-Setelah Buron selama 7 bulan, akhirnya tim Kejatisu beshasil menangkap dr. Iskandar, mantan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru.

Dr. Iskandar merupakan terpidana kasus korupsi vaksin Meningitis calon Jemaah Umroh pada tahun 2011 hingga 2012 Pekanbaru, Riau.

"Dia diringkus di kediamannya di Kompleks Taman Umar Asri Blok B 10, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Rabu (29/8/18), malam," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian,  Kamis (30/8/18).

"Penangkapan terhadap yang bersangkutan langsung dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut Leo Simanjuntak,"urainya.

Sumanggar menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 21 Mei 2014, dr Iskandar dihukum selama 4 Tahun Penjara. Selain itu mewajibkan Iskandar membayar denda Rp 200 juta Subsidair 1 bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp 14.800.000,- atau digantikan kurungan badan selama 1 bulan.

"Setelah putusan Mahkamah Agung keluar, pihak Kejari Pekanbaru sebagai eksekutor melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali terhadap terdakwa akan tetapi pelaku mangkir hingga diawal 2018, maka pihak Kejari Pekanbaru memasukan Iskandar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), "urai Sumanggar.

Selama pelariannya lanjut Sumanggar, dr Iskandar menjadi tenaga pengajar di Stikes Senior Medan. Serta bekerja sebagai dokter  umum di RS Estomihi, dan Klinik Bunda.

"Dari profesi tersebut, Tim Intelijen pun melakukan penelusuran, pengawasan dan eksekusi terhadap pelaku," terangnya.

Selanjutnya pada pagi ini kata Sumanggar, terpidana tersebut  akan dijemput pihak Kejari Pekanbaru  untuk melaksanakan eksekusi.

"Dengan tertangkapnya Iskandar, maka ini merupakan DPO ke-22 yang diringkus Tim Intel Kejati Sumatra Utara. Ini tentunya sesuai dengan komitmen kejaksaan bahwa tidak ada tempat bagi para DPO, khususnya di wilayah Sumatra Utara,"sebut Sumanggar.

Sebelumnya dalam kasus yang merugikan negara Rp 291.740.000,- tersebut,  Kejati Sumatra Utara juga telah mengamankan Mantan Kasi Upaya Kesehatan Lintas Wilayah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru, drg Mariane Donse br Tobing, dikawasan Tarutung pada 27 Juli 2018, lalu.(dra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini