Buka Praktik Aborsi, Pensiunan PNS Ini Diamankan Polisi

Sebarkan:
MEDAN-NFT alias T (69) pensiunan PNS, warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas dan KFS alias TIKA (21) warga Kelurahan Rimbo, Kecamatan Muara Tebo Provinsi Jambi diamankan tim Unit 3 Subdit 4 DitKrimsus Polda Sumut di rumah pelaku NFT.

Keduanya diamankan karena terbukti telah melakukan tindak praktik aborsi sejak tahun 2012 lalu.

Penangkapan ini berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang dengan sengaja melakukan tindak aborsi.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi praktik yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas.

Kemudian petugas menemukan seorang perempuan berinisial NFT yang sedang melakukan tindakan medis terhadap seorang pasien KFS alias TIKA yang diketahui akan melakukan aborsi terhadap janinnya yang telah berusia empat bulan.

Petugas yang melihat langsung melakukan penangkapan dan mengamankan para pelaku. Setelah itu, pelaku beserta barang bukti sejumlah alat medis digiring ke Polda Sumatera Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sumut, AKBP MP. Nainggolan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

"Keduanya diamankan di rumah NFT yang merupakan pensiunan PNS di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti alat medis termasuk uang tunai sebesar 5 juta rupiah. Sementara, pelaku memasang tarif 6 juta rupiah untuk sekali abirsi, " ujarnya, Rabu (29/8/18).

Keduanya pelaku dijerat dengan Pasal 194 jo/ Pasal 75 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 1 Millar rupiah.(dra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini