Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 29,8 Miliar

Sebarkan:
Musnahkan
BELAWAN - Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Utara, memusnahkan barang bukti senilai Rp 29,8 miliar di halaman KPPBC TMP, Belawan, Rabu (8/8) pagi.

 Adapun jenis barang rampasan yang dimusnahkan adalah ballpres atau pakaian bekas sebanyak ‎9.575 ball, rokok lokal sebanyak 19.020.760 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 3.867 botol.

 Kepala Kanwil DJBC Sumut, Ozi Olivia menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dan pencegahan dari tahun 2017 hingga 2018 di wilayah laut dan darat Sumatera Utara.

 Seluruh barang bukti telah mendapat putusan dan persetujuan dari pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, keputusan pengadilan untuk dimusnahkan sesuai Pasal 45 KUHAP dan penetapan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Leleang (KPKNL) untuk milik barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai.

 "Seluruh barang bukti yang kita musnahkan, potensi pembiayaan dari bea cukai untuk MMEA dan rokok, negara mengalami kerugian mencapai ‎Rp 8,7 miliar. Sedangkan ballpres, merupakan dampak kerugian tekstil lokal dan kesehatan dari bahaya pakaian bekas," sebut Ozi Olivia didampingin Wakajatisu, Yudi Sutoto.

Musnahkan
 Dijelaskan orang nomor satu di DJBC Sumut, rangkaian pemusnahan barang bukti, merupakan hasil penindakan bersama antar  sinergitas penegak hukum di Sumatera Utara.

  "Ada sebanyak 20 lebih kasus dari hasil penindakan barang bukti yang kita musnahkan. Ini merupakan sinergitas bersama dalam penindakan dan pencegahan barang ilegal. Kita terus menertibkan importasi beresiko tinggi di wilayah laut dan darat di Sumatera Utara. Koitmen kesepakatan sinergitas penegak hukum akan terus mencegah kegiatan ilegal," tegas Ozi Olivia.

 Sementara itu, Wakajatisu, Yudi Sutoto‎ menerangkan, kehadiran seluruh kejaksaan dari Medan, Belawan, Tanjung Balai, Batubara dan Asahan, untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti. Seluruh barang bukti adalah pelimpahan yang mereka tangani.

 "Ini adalah hasil kerja sama yang baik, kami selaku kejaksaan belum ada gudang untuk penyimpanan barang ‎bukti. Makanya, kami titip sementara ke Bea Cukai. Untuk masalah gudang penyimpanan sedang dalam usulan," terang Yudi Sutoto.

 Acara pemusnahan MMEA dilakukan dengan menggunakan mobil alat berat gilingan, sedangkan rokok dan ballpres dimusnahkan dengan cara dibakar.

 Hadir dalam acara pemusnahan itu pejabat kejaksaan dari Medan, Belawan, Batubara, Tanjungbalai, Asahan, Lantamal I, Polda, Polres Pelabuhan Belawan, Karantina, Disperindag, KPKNL serta pejabat dari Bea Cukai Sumut. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini