Barbut Sabu dari Ketiga Tersangka Ini Sumbernya dari RMT

Sebarkan:
Opsnal Narkoba Simalungun ringkus 3 orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di lokasi berbeda pada Rabu 29 Agustus 2018.

Penangkapan berawal dari tersangka Yuandi Syahputra alias Putra (21) warga Jalan Medan Simp Air Bersih Kelurahan Bajigur Kota Pematangsiantar di Jalan Asahan Gang Farel Pasaribu Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

"Setelah dilakukan penyelidikan atas informasi yang diterima malam itu sekira pukul 22.30 wib di Jalan Asahan Gang Farel. Selang satu jam, sekira pukul 23.30 wib, petugas melihat 2 orang laki-laki mengendarai sepeda motor (spm) dan salah seorang turun dari spm. 

Saat diamankan petugas, temannya berhasil melarikan diri. Dari penggeledahan dilakukan, ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu," kata Kasatres Narkoba AKP Juriadi, SH, MH, Kamis (30/8/2018).

Hasil introgasi dilakukan, Putra mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh temannya bernama Edi Setiawan (22) di Jalan Bola Kaki  Kota Pematangsiantar.

"Pengembangan dilakukan, Edi Setiawan ditangkap di Jalan Bola Kaki Gang Rukun Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Kamis (30/8/2018) sekira pukul 01.00 wib.

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah pipet  dari pipet, dan 1 unit hp evercross hitam," sebut Juriadi.

Kepada Edi, petugas juga melakukan interogasi. Menurut pengakuan Edi barang tersebut diperolehnya dari temannya bernama Suganda (37) alias Babeng, warga Jalan Bola Kaki Gang Langgar Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Tak mau berhenti, petugas langsung mengejar tersangka Suganda. Akhirnya petugas Opsnal berhasil mengamankan Suganda di Jalan Bola Kaki Gang Langgar Kamis (30/8/2018) sekira pukul 02.00 wib.

"Petugas didampingi RT setempat melakukan pengeledahan dan menemukan 1 bungkus plastik klip besar didalamnya berisi plastik klip kosong, 2 buah pipet, 1 buah dompet warna coklat berisi 4 buah mancis, 1 unit hp merk Polytron warna putih dan uang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu Rp. 150.000.

Saat ini ketiga tersangka dan barang buktinya sudah diamankan di Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses lebih lanjut," ujar Juriadi.

Dikatakan, kepada petugas Suganda mengakui bahwa barang bukti yang sudah diamankan sebelumnya adalah miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial RMT, berada di kota Pematangsantar. Namun saat dilakukan pengembangan terhadap RMT, petugas tidak berhasil menemukannya.(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini