Arman Depari : Ibrahim Mengaku Dua Kali Menyeludupkan Sabu

Sebarkan:
Ibrahim Hongkong
Irjen Pol Arman Depari, Deputi Penindakan BNNP mengatakan kalau Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong mengaku telah menyeludupkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua kali.

"Dia mengaku ke petugas baru dua kali melakukan penyelundupan. Pertama itu sabu yang diseludupkan sebanyak 55 kilogram," jelas mantan Kapolres Langkat ini, Rabu (22/8/18).

Dikatakannya, saat ini, dari penangkapan tiga lokasi yakni propinsi Aceh, Riau dan Sumatera Utara khususnya Kabupaten Langkat, BNNP telah mengamankan 11 tersangka dengan barang bukti 105 sabu dan 30.000 pil ekstasi.

"Saat kita interogasi semua tersangka, mereka mengaku kalau barang haram tersebut milik Ibrahim Hongkong," paparnya.

Masih katanya, kesebelas tersangka dibawa ke Jakarta untuk penyelidikan lebih lanjut dan mencari tersangka lainnya yang terlibat sindikat jaringan Internasional peredaran sabu.

"Otak pelaku Ibrahim juga mengakui kalau itu barang haram milik dia dan dia juga mengaku kalau dirinya anggota DPRD Kabupaten Langkat," ungkap Arman. (hendra).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini