1 Pelaku Pencurian dan 2 Penadah Honda Vario Diamankan

Sebarkan:
Deliserdang - Satu terduga pelaku pencurian sepedamotor Honda Vario BK 6761 MN berinisial DN alias Irul (24) warga Dusun I Desa Dagang Kerawang Kecamatan Tanjung Morawa dan 2 terduga penadahnya masing-masing berinisial AH (30) warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Medan Deli, Medan serta SR boru T (40) warga Jalan Rumah Potong Hewan Lingkungan X Kelurahan Medan Deli, Medan diamankan personil Polsek Tanjung Morawa.
       
Informasi diperoleh pada Kamis (9/8), pada Minggu (29/7) lalu, petugas Polsek Tanjung Morawa menerima laporan pengaduan dari Fahrizal (14) warga Jalan Irian Gang Karya Lingkungan V Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa. Dalam laporannya disebutkan jika sepeda motor korban dibawa kabur oleh DN alias Irul.

Ketika itu korban yang baru pulang dari rumah temannya dihentikan DN alias Irul di Jalan Umum Sultan Serdang Gang Rotan Dusun V Desa Bangun Sari Baru kecamatan Tanjung Morawa. DN alias Irul yang belum dikenal korban langsung meminta tolong untuk diantar kerumah temannya di Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa.
       
Tiba di rumah itu DN alias Irul hanya terlihat korban bertemu dengan seorang wanita paruh baya. Tak lama menunggu, korban langsung diajak berangkat oleh DN alias Irul dan kembali ketempat saat dihentikanpertama kali. Didepan salah satu warung, DN alias Irul menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor Honda Varionya dan disuruh membelikan es.

Permintaan DN alias Irul itupun dituruti korban tanpa ada perasaan curiga. Lalu saat korban pergi membeli es, sepeda motor milik korban langsung dilarikan. Melihat sepeda motornya dilarikan orang yang tak dikenalnya, korban langsung berteriak namun teriakannya tak membuahkan hasil. Korban pun bergegas ke Polsek Tanjung Morawa untuk buat laporan polisi.
       
Nasib baik ternyata masih berpihak pada korban. Pasalnya, personil Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan DN alias Irul dari Simpang Kayu Besar (SKB) Tanjung Morawa tanpa perlawanan. Dari pengakuan DN alias irul diketahui jika sepedamotor Honda Vario tersebut sudah digadaikan melalui AH senilai Rp 1 juta.

Selanjutnya proses gadai itu sampai pada SR boru T senilai Rp 2 juta. Petugas pun langsung mengamankan AH dan SR berikut barangbukti sepeda motor Honda vario ke komando guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Budi Saputro melalui Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir saat dikonfirmasi membenarkan jika seorang terduga pelaku dan 2 orang terduga penadahnya sudah diamankan ke komando. "Kita masih melengkapi berkas pemeriksaan untuk dilanjutkan ke Kejari Deliserdang," tegas OJ Samosir. (manahan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini