Urus Surat Dipersulit, Warga Desa Rantau Panjang Ngadu ke DPRD Deliserdang

Sebarkan:
Mengadu
DELISERDANG - Merasa dipersulit dalam mengurus surat-surat penting di Kantor Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, tujuh orang yang mewakili warga datang mengadukan nasibnya ke DPRD Deliserdang untuk dibantu. Kedatangan mereka pun diterima Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ir.Henry Dumanter Tampubolon pada Senin (30/7).

Ketujuh warga tersebut yaitu Syarifuddin (51), Ucok (48), Siti Juliana (40), Susan (30), Fatma (62), Rahma Nasution (34) dan Mat Candra (46). Saat di ruang Fraksi PDI Perjuangan mereka pun terlihat antusias menceritakan permasalahan masing-masing. Tak hanya itu, dari raut wajah mereka juga tampak jelas jika kondisi mereka sangat memerlukan kepedulian anggota DPRD Deliserdang untuk mengatasi permasalahan yang dialami mereka saat ini.

Siti Juliana ibu beranak tiga ini salah seorang warga terlihat memelas dan kedua matanya berlinang air mata saat menerangkan jika pihak perangkat Desa Rantau Panjang terkesan mempersulitnya saat mengurus surat keterangan tak mampu alias surat miskin. Parahnya, kondisi seperti itu baru dialaminya saat Kepala Desa Rantau Panjang dijabat M Yunus alias Buyung.

“Kades sebelumnya tak pernah sesulit ini mengurus surat miskin. Padahal aku sudah puluhan tahun tinggal dikampung itu. Entahcemana-cemana syarat yang dimintanya biar kami putus asa," terang Siti Juliana.

Menurut Siti Juliana, kedatangannya ke kantor Desa Rantau Panjang adalah untuk mengurus surat keterangan tidak mampu untuk keperluan anaknya sekolah. Namun saat itu pihak perangkat desa malah menyuruhnya untuk membawa surat pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) terakhir.

Padahal Siti Juliana belum memiliki rumah tinggal dan masih mengontrak rumah orang. “Darimana pulak lah aku punya surat PBB. Padahal sudahkuterangkan kalau aku masih ngontrak. Masa tak ada dibuat kebijakan untuk melayani masyarakat miskin? " kata Siti Juliana.

Sementara Syarifuddin bapak beranak 6 yang berprofesi sebagai nelayan tradisional ini juga menerangkan setiap warga sulit mengurus surat - surat di kantor desa seperti surat keterangan usaha, KTP, KK, NA ataupun surat-surat lainnya karena harus dilakukan test urine dulu syaratnya. “Entah apa pulaklah dasar Kades itu membuat aturan seperti itu. Masa mamak-mamak juga mau ditest urine? " ujar Syarifuddin.

Hal senada atas sulitnya mengurus surat-surat keperluan masyarakatjuga disampaikan Susan. Ibu rumah tangga (IRT) beranak tiga ini mengatakan jika saat dirinya mengurus surat keterangan usaha dari kantor desa terkesan dipersulit dengan syarat-syarat yang tak masuk akal. “Masak aku disuruh test urine, kan aneh-aneh saja syaratnya. Karena aku warga Tionghoa makanya dibuat gitu," tegas Susan.

Anehnya, saat Mat Candra menyampaikan keluhannya suasana yang awalnya terharu berubah menjadi tegang. Pasalnya, bapak beranak 4 yang mencari nafkah dari profesi nelayan ini mengatakan jika dirinya terkesan dipersulit dalam mengurus surat-surat penting di kantor desa usai pesta demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 lalu.

Menurutnya Kepala Desa saat ini dinilainya ada dendam dengannya karena dirinya mendukung salah satu paslon. “Aku merasa dipersulit karena tak mendukung. Jadi macam dendam dia sama aku?” terang Mat Candra.

Menanggapi keluhan warga ini, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ir.Henry Dumanter Tampubolon mengatakan jika dirinya sangat prihatin dengan seluruh permasalahan yang dialami warga tersebut. Dirinya pun mengingatkan agar sebagai pejabat kepala desa, M Yunus jangan melampaui batas kewenangannya dan harus melayani masyarakat agar tidak resah.

Henry Dumanter Tampubolon juga berjanji akan segera menindaklanjuti keluhan ketujuh warga itu. “Akan kita tindaklanjuti pengaduan warga ini. Ada apa dengan prilaku Kades seperti itu. Apakah untuk menutupi ADD nya dari masyarakat," tegasnya.

Terpisah, Kepala Desa Rantau Panjang, M Yunus kepada wartawan mengatakan jika ketujuh warga nya yang datang mengadu ke DPRD Deliserdang itu terkesan profokator. Menurut M Yunus, dirinya tidak seperti apa yang dikatakan ketujuh warga itu. Seluruh peraturan yang dijalankannya sudah sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes) yang dikeluarkan sejak bulan Oktober 2017 lalu.

Semua kebijakan yang dilakukannya dinyatakan M Yunus untuk merubah Desa Rantau Panjang agar bisa lebih baik. Tak hanya itu, M Yunus juga menjelaskan jika test urine yang dilakukan nya terhadap warganya adalah merupakan bentuk kerjasama dengan pihak BNNK Deliserdang dalam penanggulangan dini masalah narkoba.

“Ada Perdes tentang penanggulangan narkoba dan Perdes tentang keamanan dan ketertiban lingkungan. Aku tak mau kampung ini di cap kampung narkoba. Hasilnya kami dapat penghargaan dari BNNK Deliserdang tentang P4GN. Jadi mereka seperti tak mendukung makanya jadi provokator di kampung ini," pungkas M Yunus.(manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini