Tiga Pelaku Pencurian Diamankan Tim Jatanras Polres Asahan

Sebarkan:


Tiga pelaku pencurian masing-masing Riski Anggia (22) warga Terusan Tengah, Dusun VIII, Kecamatan Tinggi Raja, Kiki Kesuma (23), Staf Admin Panwaslih Setia Janji, warga Dusun V, Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji dan Suhendra (23), karyawan PTPN III Sei Silau, warga Dusun V, Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji berhasil diamankan tim Jatanras Polres Asahan, dikawasan Sidodadi, Asahan, Jumat (12/7/18).

Kejadian ini berawal, Rabu (11/7/18) sekitar pukul 10.00 wib di rumah kost di jalan Durian, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Saat itu pelapor pergi berangkat kuliah di UNA Kisaran, sedangkan saksi Nenok masih berada dirumah kost dan hendak berangkat kerja, namun pelapor pergi duluan untuk kuliah.

Selanjutnya pada pukul 14.00 wib, pelapor pulang kuliah dan kembali ke kost. Setelah membuka pintu kost, pelapor terkejut melihat kamar sudah berserakan dan box lemari tempat penyimpanan satue unit kamera merek Canon type 700D, satu unit kamera merek Nikon type D3400, tiga buah lensa kit, baterai dan charger Canon type 1300D, satu buah lensa, satu buah flash kamera sudah tidak ada lagi.

Kemudian pelapor menghubungi saksi Nenok yang saat itu sedang berada di Tanjung Balai untuk servis printer. Lalu pelapor bertanya kepada tetangga, Tama. Dari keterangan Tama, dirinya mendengar suara sepeda motor RX King datang ke kost, namun saksi tidak mengenalnya.

Merasa telah dicuri, akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke Polres Asahan dengan nomor laporan, LP/ 368/ VII/ 2018/ SU/ Res Ash. Dari laporan ini, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ke tiga pelaku.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/18) membenarkan peristiwa tersebut. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Asahan. Tersangka dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (dra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini