Terjerat Kasus, Pengusaha Kaya Raya Asal Medan Ini Lari ke Singapura

Sebarkan:

Poldasu Tunggu Mujianto Kehabisan Visa

Mujianto saat ditahan Polda Sumut



Pengejaran dan penangkapan terhadap buronan kasus penipuan dan penggelapan, Mujianto serta Tonny Wijaya (TW) masih terganjal oleh teritori kenegaraan. Sebab sejauh ini, keduanya diketahui masih berada di Negara Singapura.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya terus mengupayakan penangkapan terhadap keduanya. Salah satunya ialah dengan cara menunggu visa pasportnya berakhir, sehingga mengharuskan mereka kembali ke tanah air.

"Suatu saat, mereka pasti akan kembali. Disitu pengejaran dan penangkapan bakal dilakukan," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (12/7/18).

Apalagi, sambung Andi Rian, Polda Sumut telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap keduanya di Imigrasi. Sehingga ketika mereka masuk ke tanah air, baik dari bandara atau pelabuhan, tentu keberadaannya akan segera terdeteksi.

"Itulah mengapa pencekalan tetap kita lakukan. Namanya juga cegah dan tangkal (cekal), jadi walaupun mereka sudah kabur keluar negeri, tapi ketika kembali masuk maka akan diketahui. Lagi pula, sampai kapan mereka tidak akan kembali pulang ke kampung halamannya," jelasnya.

Karena lanjut Andi Rian, misalnya untuk wisatawan, visa yang diberi izin masa waktunya maksimal adalah satu bulan. Dan itu, sambung harus kembali diperpanjang sebelum masa waktunya berakhir.

"Tentunya ada aturan untuk kedatangan seseorang ke negara lain, baik visa wisatawan atau kerja. Lain hal, kalau ada permainan terkait visa mereka ini. Namun, yang jelas mereka pasti akan kembali. Disitu kita tunggu," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Mujianto dilaporkan oleh Armen Lubis (60) pada 28 April 2017 dengan bukti laporan No; STTLP/509/IV/2017 SPKT "II". Dalam kasus yang sama, Armen juga melaporkan stafnya Rosihan Anwar karena telah dirugikan sekitar Rp3 miliar.(dra).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini