Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengembalikan
berkas 4 tersangka kasus karamnya KM Sinar Bangun di Perairan Danau Toba ke
Penyidik Polda Sumut. Jaksa menilai berkas tersebut belum memenuhi syarat untuk
dilimpahkan ke pengadilan.
"Berkas sudah diteliti jaksa. Jaksa peneliti
menyatakan berkas para tersangka belum lengkap dan belum memenuhi syarat untuk
diajukan ke pengadilan,"ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian,
Kamis (12/7/18).
Sumanggar melanjutkan, pada hari ini juga, Kejati Sumut
mengirimkan surat pengembalian itu (p18) ke Polda Sumut."Jadi saat ini,
jaksa menunggu penyidik Polda melengkapi berkas kekurangan para
tersangka," urai Sumanggar.
Sumanggar mengaku tidak bisa merinci kekurangan apa saja
yang harus dilengkapi penyidik Polri dalam berkas paa tersangka. Namun kata
Sumanggar, kekurangan itu terdiri dari syarat formil dan materil.
"Sehingga sesuai ketentuan undang-undang, berkas belum memenuhi syarat
yuridis,"sebut mantan Kasi Pidum
Kejari Binjai itu.
Adapun ke empat tersangka yakni, nakhoda KM Sinar Bangun,
Poltak Soritua Sagala; Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Golpa
F Putra; Kepala Bidang Angkutan Sungai
dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang dan anggota Kapos
Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.
Selain empat tersangka itu, Pihak Polda Sumut juga
menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan sebagai
tersangka. Namun, berkas milik tersangka Nurdin Siahaan belum diterima. (dra)