KARO-Masyarakat desa Batukarang, Kecamatan Payung,
mengeluhkan kerusakan parah yang terjadi pada badan jalan kabupaten yang
dipenuhi lubang-lubang besar. Akibat kondisi itu, warga mengaku tidak nyaman
berkendara saat akan melintasi ruas jalan arteri desa itu.
Ir Andareas Ginting, MP didampingi Robert Tarigan, SH
mengungkapkan, jalan kabupaten yang berada di desanya tersebut sudah mengalami
kerusakan yang cukup parah hingga sekarang belum ada tanda-tanda diperbaiki
pemerintah.
“Kami berharap jalan sepanjang sekitar 2 Km itu, mulai
dari Simpang Kurumah – Jambur (Loosd) Rumah Kuta – Bale – Tigacina – Stasion
Simpang Tiga Batukarang segera diperbaiki atalu paling tidak ditampung
anggarannya di P-APBD Karo Tahun 2018,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, Senin
siang (2/7) di Kabanjahe, usai menyampaikan surat hibah warga seluas 1500 m2
kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo untuk lokasi pembangunan
Puskesmas.
Diungkapkannya, saat Bupati Karo “Runggu” dengan warga
desa Batukarang terkait 11 poin tuntutan aksi demo beberapa waktu lalu, Bupati
yang saat itu didampingi Wakil Bupati, Kapolres AKBP Benni Remus Hutajulu,
Kepala Dinas PUPR dan sejumlah kepala dinas OPD Pemkab Karo, terkait kerusakan
infrastruktur jalan salah satu aspirasi warga agar segera diperbaiki.
Untuk itu, Andareas Ginting yang juga penanggungjawab
aksi massa demo damai mendesak Pemkab Karo segera memperbaiki kerusakan jalan,
yang sudah lama dikeluhkan warga desanya. Desa kelahiran Pahlawan Nasional
Kiras Bangun (Garamata) itu berharap agar diprioritaskan Dinas PUPR
perbaikannya.
Menyikapi hal itu, Kepala Desa Batukarang Roin Andreas
Bangun menambahkan, akibat kondisi jalan rusak yang tidak kunjung diperbaiki
banyak masyarakatnya yang mengeluhkannya. Diharapkan, Kepala Dinas PUPR
Kabupaten Karo agar segera memperbaikinya, paling tidak memasukkan perbaikannya
di P-APBD Karo Tahun 2018, apalagi kemarin perbaikan jalan ini salah satu dari
11 poin tuntutan aksi demo warga desa Batukarang masalah dampak bencana erupsi
Sinabung.
“Saya berharap aspirasi masyarakat desa yang menginginkan
jalan tersebut segera diperbaiki, bisa segera direalisasikan oleh pemerintah
daerah,” tutur Roin Andreas Bangun.
Menyinggung dana ADD untuk perbaikan jalan sepanjang
lebih kurang 2 Km tersebut, Roin Andreas Bangun mengaku tidak mungkin,
pasalnya, jalan desa adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau
antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan, itu tanggungjawab
Pemkab Karo, sesuai dengan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan,
jelasnya. (marko)