Residivis Narkoba Ini Ketangkul Bawa 96 Gram Sabu

Sebarkan:
Residivis

MEDAN-Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan meringkus seorang bandar (BD) narkoba jenis sabu-sabu dari Jalan Besar Medan-Batangkuis tepatnya di Pasar X Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (21/7) sore.

Selain mengamankan tersangka Adi Musa alias Musa (38) warga kawasan Percut Sei Tuan, juga turut disita barang bukti berupa sebungkus plastik berisi sabu seberat 96 gram dan kereta RX King tanpa plat.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidir Zikri mengatakan penangkapan residivis narkoba saat Tim Pegasus mengelar razia di jalan lintas Medan-Batang Kuis.

Saat bersamaan tersangka yang mengendarai kereta RK King tanpa plat melintas di lokasi.

Lalu petugas menghentikan laju kereta tersangka. Kala itu tersangka terlihat gugup dan langsung loncat dari kereta mau melarikan diri.

Merasa ada yang tidak beres, petugas terus mengejar dan mengamankan tersangka. "Ketika dilakukan pengeledahan badan ditemukan plasti berisi dari saku celana tersangka," ujarnya.

Mantan Waka Sat Shabara Polrestabes ini menambahkan tersangka pernah ditangkap Polrestabes Medan dalam kasus yang sama dan tersangka bersama barang bukti akan kita serahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan.

"Tersangka dapat dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 dengan ancaman hukum penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 8 milyar," ujar Kompol Faidil Zikri. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini