Polrestabes Medan Ringkus 8 Pelaku Narkoba

Sebarkan:



Polrestabes Medan meringkus 8 pelaku penyalahgunaan narkoba selama sepekan. Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti narkoba dari berbagai jenis.

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (3/7/18). Seorang laki-laki NAK, 28 dan EE 30 ditangkap di SPBU Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangannya polisi menyita 97 gram sabu-sabu.

Selang dua hari polisi meringkus seorang perempuan berinisial N, 32. Dia kedapatan mengedarkan ekstasi. Polisi melakukan penyelidikan dan membuntuti N usai bertransaksi di Plaza Millenium, Kota Medan.

N ditangkap di kawasan amplas. dari tangannya disita 300 butir pil ekstasi. "Ada indikasipengendaliannya dari Lapas. Kita sudah dapat informasinya. Ini transaksi di Mal Milienium plaza," katanya.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan terhadap MU alias CL, 34. Dia ditangkap di kawasan Medan Sunggal karena kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 1,7 gram sabu-sabu.

Hasil pengungkapan yang cukup besar dilakukan pada Senin (9/7/18). Petugas menyita 5 kg sabu-sabu dari BIS alias BON, 28. Dia diringkus di Jalan Rajawali, Kecamatan Medan Sunggal.

BIS termasuk jaringan Malaysia yang masuk dari pantai Sumatera. "Awalnya dia akan merapat ke Aceh Tamiang, tapi karena ada petugas, sehingga masuk melewati Langkat, Dari situ kita mulai mendapat petunjuk, dan melakukan pengejaran hingga ke Ringroad dan dilakukan penangkapan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto, Kamis (12/7/18).

Pada Selasa (10/7/18) polisi kemudian meringkus S, 44. Dari tangannya polisi menyita 400 gram sabu-sabu.

Polisi kemudian meringkus SM di Jalan SM Raja, KM 11, Medan Amplas, Rabu (11/7). Yang cukup mencengangkan SM masih berusia 15 tahun. Dia berasal dari Aceh Utara.

"Saat itu kita melakukan upacara 1 Juli. Dia mengira petugas minim d lapangan. Tapi kita sudah memasang jejaring kita dan mereka membawa dari Aceh, mengantar wilayah medan dengan transoportasi umum. Akan dipasarkan ke Pekanbaru," katanya.

Sebelumnya, pada Senin (11/6/18) polisi menciduk MAR, 31. Barang bukti yang disita adalah 1000 gram sabu-sabu.

Totalnya ada 8 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diringkus dalam sepekan. Mereka terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. (dra).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini