Polres Simalungun Ringkus 3 Tersangka Narkoba

Sebarkan:

Unit Opsnal Narkoba Polres Simalungun mengamankan EP (25) diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jalan Asahan Km 1 tepatnya di parkiran Hotel dan Karaoke Sing a Song, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Rabu (11/7/2018) sekira pukul 09.00 wib.

Dari informasi diterima metro-online.co, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas.

"Ada informasi menyebutkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya, unit opsnal (petugas) langsung melakukan penyelidikan," kata Kasatres Narkoba Polres Simalungun, AKP Juriadi Sembiring, Kamis (12/7/2018).

Saat penyelidikan, petugas melihat EP (25) yang ciri-cirinya sesuai informasi diterima.

"Selanjutnya unit opsnal langsung mengamankan dan dilakukan penggeledahan. Saat digeledah ditemukan satu bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu," kata Juriadi Sembiring.

Saat dilakukan introgasi, kepada petugas EP mengakui bahwasanya barang tersebut diperoleh dari seorang berinisial RS (20) warga Jalan Sinabung Kota Pematangsantar.

Dikatakan Juriadi Sembiring, unit opsnal langsung menuju lokasi dimaksud dan melakukan penyelidikan.

"RS berhasl diamankan didalam rumahnya, sekira pukul 11.30 wib.
Didampingi ibu kepala desa (lurah) dilakukan penggeledahan dan didapati sejumlah barang bukti berupa satu buah dompet kecil warna putih corak bunga berisi : 2 bungkus plastik klip yg didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik klip kecil kosong, satu bungkus plastik klip sedang kosong, satu bungkus plastik besar kosong, 3 lembar kertas tik tak, satu lembar gulungan kertas yg didalamnya berisi narkotika jenis ganja, uang penjualan narkotika jenis sabu sejumlah Rp. 250.000 dan satu unit hp maxtron warna biru

Dari pengakuan RS saat diintrogasi petugas, dipereh dari seorang laki2 berinisial JAT (32) jug warga Jalan Gunung Sinabung.

Saat petugas melanjutkan pencarian, JAT sedang tidak berada dirumahnya. Tidak mau kehilangan, petugas kembali melakukan penyelidikan.

"Hasilnya petugas mendapat informasi bahwasanya Goltus sedang berada di komplek eks rumah potong, Jalan Nias Kelurahan Toba, Pematangsiantar. Akhirnya petugas berhasil mengamankannya sekira pukul 13.30 wib dan ditemukan barang bukti berupa uang diduga dari penjualan narkotika jenis sabu sejumlah Rp.550.000, satu unit hp samsung warna putih dan satu unit hp oppo warna putih," ungkap Juriadi Sembiring.

Kepada JAT juga dilakukan introgasi, diketahui bahwasanya narkotika jenis sabu yang sebelumnya diberikan kepada Acong diperoleh dari seorang berinisial EK yg tidak tau dimana alamatnya.

"Petugas kembali melakukan pencarian terhadap EK dengan cara menelponnya, Diduga EK sudah mengetahui Goltus sudah diamankan, nomor hpnya tidak aktif. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako sat narkoba polres simalungun guna proses lebih lanjut," tutup Juriadi Sembiring.(JS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini