Polres Nias Tangkap Pemilik Obat Kuat Padahal Diduga Narkotika

Sebarkan:
Tersangka
Sat Res Narkoba Polres Nias telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki dewasa yang diduga menjual, memiliki, menguasai dan menyalahgunakan Narkotika Jenis Pil Ekstasi serta mengamankan Barang Bukti Kamis (19/07/2018).

Press release dari Humas Polres Nias yang disampaikan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan S.IK, MH melalui Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo yang diterima Reporter www.metro-online.co Senin, (23/07/2018) disampaikan bahwa ada pun kronologis kejadian tersebut  yakni pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 sekira pukul 02.30 Wib di depan Toko BERLIAN BARU, Jln Diponegoro, Desa Sifalaete Tabaloho, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, seorang laki – laki yang sedang mengendarai Sepeda Motor merek HONDA VARIO berwarna Putih dengan nomor polisi BB 5751 VL.

Personil Sat Resnarkoba memberhentikan seorang laki – laki yg dicurigai tersebut kemudian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan ½ ( setengah ) butir Pil berwarna Merah, diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi di kantong baju sebelah kiri laki - laki tersebut, lalu diinterogasi.

Pada saat penggeledahan tsk an. MARANATA TUHOZARO MENDROFA Alias AMA CINDY  menyampaikan bahwa ½ ( setengah ) butir Pil berwarna Merah itu adalah pil obat Kuat saat berhubungan badan namun atas kecurigaan Personil unit lidik Sat Resnakoba, sehingga laki – laki dewasa tersebut beserta Sepeda Motor merek HONDA VARIO berwarna Putih dengan nomor polisi BB 5751 VL dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Nias.

Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ranmor HONDA VARIO yg dibawa tersangka ditemukan beberapa lagi barang bukti yakni :
a. 1 ( satu ) butir Pil berwarna Biru yang diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi yang terbungkus dengan selembar tisue ditemukan dibawah Jok dalam bagasi pada Sepeda Motor tersebut.
b. 1 ( satu ) lembar plastic transpran ukuran kecil berisikan 4 ( empat ) butir Pil berwarna Merah jambu dan 1 ( satu ) butir Pil berwarna Hijau yang diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi yang ditemukan disela-sela tempat terpasang plat nomor polisi bagian belakang dari Sepeda Motor tersebut.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti lainnya atas perintah Kasat Resnakoba Polres Nias diserahkan kepada Personil unit sidik Sat Resnarkoba Polres Nias guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka berna MARANATA TUHUZARO MENDROFA Alias AMA CINDY, Jenis Kelamin Laki-laki, Umur Sekira 50 tahun, Agama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta, Suku Nias, Warga Negara Indonesia, Alamat Desa Lolowua, Kec. Hiliserangkai, Kabupaten Nias. 

BARANG BUKTI  yang diamankan :
1. ½ ( setengah ) butir Pil berwarna Merah, diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi.
2. 1 ( satu ) butir Pil berwarna Biru, diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi.
3. 4 ( empat ) butir Pil berwarna Merah jambu, diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi.
4. 1 ( satu ) butir Pil berwarna Hijau, diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi.
5. 1 ( satu ) unit Sepeda Motor merk HONDA VARIO berwarna Putih dengan nomor polisi : BB 5751 VL. 
6. 1 ( satu ) lembar kertas Tisue.
7. 1 ( satu ) lembar plastic transparan.
8. 1 ( satu ) unit Hand Phone merek Samsung berwarna Hitam dengan nomor SIM : 0812690.....417. (Marinus Lase)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini