Poldasu Amankan Empat Warga Aceh dan Sabu 6 Kg di Namorambe

Sebarkan:
Deliserdang - Diduga terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket dengan berat total sekira 6 Kg , 4 warga Nangroe Aceh Darusalam (NAD) yang berprofesi pedagang mie Aceh diantaranya berinisial Iw alias Pincang (35) dan A alias Brewok (35) diamankan personil Ditres Narkoba Poldasu dari salah satu rumah di Dusun I Desa Batu Penjemuran Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang pada Kamis (19/7).

Informasi diperoleh, kedatangan 10 orang personil Ditres Narkoba Poldasu itu disebut-sebut sudah lama melakukan proses penyelidikan di Dusun I Desa Batu Penjemuran, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang. Pasalnya, ada dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket dan diperkirakan seberat 6 Kg. Tak mau buruannya lepas, petugas langsung melakukan aksi dan mengamankan 4 orang pria asal NAD yang berprofesi pedagang mie Aceh.

Hasilnya dari lokasi rumah milik warga Medan yang dikontrak ke 4 warga NAD itu petugas mengamankan 4 paket barang bukti diduga sabu. Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, ke 4 pria asal NAD dan barang bukti kabarnya langsung dibawa ke Mapolda Sumatera Utara.
Kepala Desa Batu Penjemuran M Jasa Guru Singa saat dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan peristiwa tersebut. Namun dirinya tak mengetahui pasti berapa banyak barang bukti yang diamankan petugas Ditres Narkoba Poldasu itu," tempat itu dikontrak mereka selama 3 tahun sejak 2016 lalu. Empat orang itu langsung dibawa ke Poldasu,"  kata M Jasa Guru Singa.

Terpisah Kapolsek Namorambe AKP Zainidin Lubis saat dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan kejadian itu dan mengatakan jika keempatnya diamankan ke Poldasu guna pemeriksaan lebih lanjut," saya kurang tau pasti nama keempatnya ataupun jumlah barang buktinya," ujarnya singkat.(manahan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini