Pesta Sabu, Empat Pria Ini Diciduk Polisi

Sebarkan:


LANGKAT-Empat pria Tanjung Pura diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat. Keempat pria terciduk di saat sedang mengecak dan memaket barang haram narkotika jenis sabusabu, diduga untuk diedarkan ke masyarakat.

Kapolres Langkat, AKBP Dedy Indriyanto mengatakan keempat pria yang telah diamankan di antaranya, Khairudin (33) warga Jalan Langkat Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura, Alfaijun (29) warga Jalan Sudirman Benteng Bioskop Deli Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Suhendri (43) warga Jalan Benteng Bioskop Deli Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Wan Haris (43) warga Jalan Sudirman Gg. Es Kelurahan Pekan Tanjung Pura.

"Keempatnya diamankan setelah terbukti memiliki menguasai narkotika golongan I jenis sabusabu, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 44 / VII/ 2018/ LKT / SEK. TANJUNG PURA, tanggal 12 Juli 2018," kata Kapolres Langkat, Jumat (13/7/2018).

Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Arnold menjelaskan bahwa pihak kepolisian terlebih dahulu mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa masyarakat telah resah dengan peredaran sabusabu yang merusak generasi, yang dikhawatirkan mendorong orang menjadi pelaku kriminal.

Setelah diselidiki, petugas mendapat informasi adanya aktivitas terduga para pengedar sabusabu yang acap kumpul di rumah Wan Haris di Jalan Sudirman Gang Es Kelurahan Pekan Tanjung Pura. Petugas melakukan pengintaian dan mengepung lokasi rumah Wan Haris.

"Dari informasi masyarakat bahwa di rumah Wan Haris ada beberapa orang laki-laki sedang memaket narkotika jenis sabusabu. Menindak lanjuti informasi tersebut pelapor dan saksi-saksi langsung menuju ke rumah Wan Haris. Begitu dilakukan penggerebekan didapati empat orang laki-laki sedang memaket atau mengecak narkotika jenis sabu-sabu," jelas AKP Arnold.

Saat digerebek, keempat pria itu juga kedapatan sedang mengomsumsi narkotika jenis sabusabu. Saat itu keempatnya yang sudah dalam pengaruh sabusabu tak bisa melakukan perlawanan. Petugas turut memeriksa sekitar lokasi, dan menemukan sejumlah barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Pas digerebek mereka juga sedang mengonsumsi sabusabu. Selain mereka diamankan, berikut juga ditemukan barang bukti terkait. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Pura," jelas AKP Arnold.

Adapun barang bukti disita perusak di antaranya lima paket kecil berisikan butiran kristal diduga sabusabu, satu paket sedang berisikan butiran kristal diduga sabusabu, 15 plastik klip kecil kosong, satu set alat isap sabusabu (bong), dua skop terbuat dari pipet plastik, satu kaca pirek yang masih ada sabusabu, dua mancis, dan satu jarum.

"Keempatnya akan dikenakan ancaman sesuai Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. Tindakan selanjutnya melengkapi berkas untuk proses lanjut," pungkasnya. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini