Faisal Abdi sebelum ditangkap |
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, membenarkan tersangka sudah ditangkap. "Tersangka ditangkap di rumah mertuanya oleh Kasubdit II Cybercrime, Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Herzoni Saragih, dan Kanit 3 Kompol Lukmin," ujar Kabid Humas.
Tambah Kabid Humas, tersangka terduga pelanggar tindak pidana indikasi dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A Ayat (2) UURI no.19 thn 2016 tentang ITE.
Ditangkap |
Selanjutnya terduga tersangka dibawa ke Subdit II Cybercrime untuk dimintai keterangan. (re/jon)