Pembunuh Siswa SMA N 2 Langsa Ditangkap di Serdang Bedagai

Sebarkan:
Kapolres memberikan keterangan pers didepan Mapolres Langsa.
Satu kali 24 Jam Polres Langsa berhasil  membekuk pelaku pembunuhan berencana terhadap M Faizal (17) seorang siswa SMA Negeri 2 Langsa pada Rabu (18/7/2018) pkl.14.00 wib, dirumah uwak pelaku berinisial HKS siswa SMA N2 Karang Baru Aceh Tamiang di Kota Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Sumut pada Kamis (19/7/2018) sekira pkl.20.00 wib.

Demikian disampaikan Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa didampingi Waka Polres Langsa,Kasat Reskrim dan Kapolsek Langsa Timur, pada Press Release didepan Mapolres setempat yang banyak mengambil perhatian warga kota itu, Jumat (20/7/2018).

Dijelaskan Kapolres, keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan berencana ini tak lepas dari keterangan masyarakat, para saksi dan petunjuk yang di temukan di TKP seperti 1 Unit HP merk Advan Warna Putih,1 buah dompet warna coklat berisi 1 buah kartu Tanda Siswa SMKN 2 Karang Baru An. H K S, 1 buah kartu perpustakaan SMKN 2 Karang Baru An. HKS, 1  buah Kartu ATM bank BRI
Uang sejumlah Rp. 51.000,-

Berdasarkan temuan barang bukti dan keterangan saksi yang telah diamankan didapati petunjuk bahwa diduga kuat yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut adalah HKS.

Kemudian anggota Sat Reskrim Polres Langsa bergerak cepat melakukan pengembangan ke SMKN 2 Karang Baru guna mencari identitas lengkap yang diduga menjadi pelaku pembunuhan tersebut.

Ketika dikonfirmasi pihak kepolisian, pihak SMKN 2 Karang Baru membenarkan HKS merupakan salah seorang siswa disekolah itu yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana penduduk Desa Kebun Ubi Rantau Pauh Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang, lalu anggota Sat Reskrim Polres Langsa langsung meluncur ke rumah terduga pelaku, namun setiba di rumah yang dituju HKS sudah melarikan diri.

Hanya petunjuk yang diperoleh dari salah seorang kepala dusun dan masyarakat di desa tersebut yang memberitahukan bahwa ada sepeda motor yg ditaruh di salah satu rumah masyarakat yang diduga ada kaitannya dengan pembunuhan itu.

Selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Langsa mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Supra helmet, tanpa nopol, dan terdapat bekas bercak darah dan honda supra warna merah putih yang di gunakan tersangka mendatangi korban.

Mengetahui tersangka melarikan diri menuju Kota sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, Kemudian anggota Sat Reskrim Polres Langsa langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang menjadi tempat persembunyian tersangka HKS, akhirnya pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Kota sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara akhirnya berhasil membekuk pelaku pembunuhan tanpa adanya perlawanan.

Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti 1 potong baju kemeja dan celana warna hitam yang digunakan pelaku pada saat melakukan pembunuhan serta 1 pasang sepatu warna hitam.

Sedang tersangka HKS mengakui segala perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap korban M. Faizal (17) Siswa kelas 3 SMAN 2 Langsa penduduk dusun sawo Gampong aluer Merbau kecamatan Langsa Timur. Sementara tersangka dijerat dengan dakwakan pasal 338 Jo pasal 340 KUHPidana Subs UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman mati atau 15 tahun penjara.

Sedangkan motif pembunuhan sejauh ini masih dilakukan pendalaman, namun Kapolres tidak membantah dan mengiyakan seperti yang viral di sosmed pembunuhan tersebut diduga ada hubungannya dengan percintaan .

Selanjutnya Kapolres juga menghimbau kepada kelurga kordan maupun keluarga tersangka agar tidak menjadikan permusuhan yang bisa mengakibatkan  main hakim sendiri, tutup Kapolres. (Syaf).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini