Nekad...! Nenek Ini Simpan Ganja di Lemari Pakaiannya

Sebarkan:
Nek Halijah dan Ismail
LANGKAT-Unit Reskrim jajaran Polres Langkat, melalui Reskrim Polsek Brandan mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering. Seorang Nenek (53) dan pria paruh baya (40) ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Langkat.

Keduanya yakni, Halijah (53) berstatus ibu rumah tangga warga  Lingkungan I Patok Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, dan Ismail (40) warga Jalan Imam Bonjol Gang Sirat Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat, AKBP Dedy Indriyanto mengatakan pengungkapan kasus narkotika jenis daun ganja kering ini sesuai LP : 11 / VII / 2018/Sek.Brandan, tanggal 17 Juli 2018. Kejadian diangkap di rumah dua tersangka di Jalan Sei Bilah Gg Meriam Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.

"Awalnya informasi penangkapan Polsek Brandan. Selanjutnya kasus ditangani Polres Langkat," kata Kapolres Langkat AKBP Dedy Indriyanto, Rabu (18/7/2018).

Hasil penggerebekan di rumah Halijah, ditemukan satu bungkus besar narkotika jenis daun ganja kering dibungkus dalam plastik warna hitam yang dilakban, tujuh bungkus sedang berisi daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat, 12 dua belas bungkus sedang berisi daun ganja kering yang dibungkus kertas warna cokelat dalam plastik warna hijau, satu bungkus kecil daun ganja kering bekas pakai di dalam kertas warna cokelat, dan 9 sembilan lembar kertas warna cokelat yang sudah di potong-potong. Setelah ditimbang ganjanya seberat Bruto 2 Kg.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwasanya di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja Kering. Kemudian Kanit Reskrim Ipda Yudianto beserta anggota menindaklanjuti informasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Halijah dan Ismail.

"Kami mengamankan kedua pelaku serta barang bukti yang didapati disimpan di dalam lemari pakaian milik tersangka Halijah," jelas Kapolres.

Selanjutnya terhadap Halijah dilakukan pengembangan dari mana barang bukti ganja. Nek Halijah buka suara, membeberkan bahwasanya ganja dibeli dari Azuar warga Dusun IV Sempurna Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat.

"Petugas Unit Reskrim Polsek Berandan melakukan pengembangan ke rumah Azuar, namun pelaku sudah terlebih dahulu melarikan diri dari rumahnya," katanya.

Kemudian Halijah menunjukkan tempat biasanya pelaku Azuar mengambil ganja setiap kali transaksi dengannya. Alhasil petugas unit Reskrim memperoleh hasil temuan barang bukti pascapencarian di sekitar bawah pohon pisang, di samping rumah Azuar. Petugas menemukan ganja yang dibungkus plastik hitam sebanyak 8 bungkus besar dengan berat keseluruhan sekitar 250 Kg.

Petugas juga melancarkan penggeledahan di dalam rumah milik Azuar dengan didampingi Kepala Desa Paya Tampak. Namun di dalam rumah Azuar tidak ada didapati narkotika ada barang bukti lain yang berkaitan.

"Terhadap pemilik yang melarikan diri masih dilakukan pengejaran," pungkas Kapolres. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini