Moeldoko Mendukung Upaya Pengendalian Konsumsi Rokok

Sebarkan:

Pengendalian konsumsi rokok harus dilihat dari hulu hingga hilir, karena menyangkut hal-hal mendasar dan menyangkut penghidupan banyak orang.

Di hulu, ia menjadi ladang penghidupan para petani tembakau. Di tengah berhubungan dengan kebijakan tarif  cukai rokok. Sedangkan di ujung atau hilir konsumsi rokok  menggerus anggaran rumah tangga yang berakibat pada menurunnya asupan protein pada anak dan menyebabkan stunting (kunthing atau kerdil).

Hal tersebut diungkap Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menerima Komnas Pengendalian Tembakau di Bina Graha, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Dalam paparannya, Jaringan Pengendalian Tembakau yang terdiri atas 23 organisasi masyarakat sipil prihatin atas tingginya konsumsi rokok yang akan memengaruhi kualitas SDM, pembiayaan BPJS, dan kemungkinan tidak tercapainya pembentukan generasi emas tahun 2045.

Menurut mereka pravalensi merokok yang tinggi akan membuat penyediaan SDM terkendala. Konsumsi rokok di rumah tangga perokok menyebabkan bayi yang baru lahir memiliki tinggi badan 0,34 cm lebih rendah dan berat badan 1,5 kg lebih rendah. Selain itu pengeluaran untuk konsumsi rokok menduduki peringkat ke-2.

Rokok, dikatakan oleh Dr. dr. Priyo Sidipratomo, Sp (k) Rad, Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, juga menjadi penyebab penyakit katastropik seperti jantung, kanker, ginjal. Penyakit katastropik ini membuat klaim pada BPJS Kesehatan menjadi sangat tinggi.

“Jika konsumsi rokok tidak dikendalikan, maka generasi emas yang diharapkan muncul, bisa jadi terhambat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum PB PGRI menghendaki agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat aturan yang melarang para siswa menerima beasiswa dari perusahaan rokok  termasuk menerima sponsor dari perusahaan rokok yang berkegiatan di sekolah.

Atas berbagai temuan tersebut Komnas Pengendalian Tembakau merekomendasikan beberapa hal.  Diantaranya agar pemerintah menaikkan cukai rokok setinggi-tingginya melalui Peraturan Menteri Keuangan. Mendorong revisi RUU inisiatif pemerintah dan menaikkan batas maksimal 57 persen kenaikan cukai. Dan melibatkan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan cukai rokok sebagai bentuk transparansi.

Menanggapi keinginan tersebut Moeldoko menyatakan berbagai aspirasi akan disalurkan  untuk menjadi pertimbangan dalam proses penyusunan kebijakan. “Saya sarankan jika nanti RUU tersebut dibahas di DPR, Komnas Pengendalian Tembakau ini datang ke DPR menyuarakan aspirasinya sebagai kelompok penekan,” tandasnya.

Kepala Staf juga berharap agar dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mencari hubungan antara tingkat pendidikan dengan konsumsi rokok. Hal ini perlu dilakukan karena sejauh ini kenaikan cukai rokok ternyata tidak berbanding lurus dengan pengurangan konsumsi rokok. “Harus kita cari solusi lain, kenali persoalan lebih ke dalam, apakah sosialisasinya yang kurang atau soal pendidikan,” jelasnya.

Menanggapi pelarangan  iklan rokok, Moeldoko sepakat dengan usul itu. Karena banyak iklan rokok dibuat dengan bagus yang menonjolkan kejantanan seseorang dan menggiring orang untuk merokok.

Hanya saja pelarangan untuk tidak membeli rokok eceran sulit diwujudkan, karena dari sisi pengawasan dan tindakan hukuman sulit dilakukan. “Sebaiknya aturan tersebut juga bisa kita laksanankan, apa artinya membuat aturan, tapi tidak bisa kita laksanakan.”

Pada akhirnya, cara yang paling efektif untuk berhenti merokok adalah kesadaran yang muncul dari dalam.(alois)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini