Minta Terdakwa Dihukum Berat, Masyarakat Kuala “Duduki” PN Stabat

Sebarkan:


LANGKAT-Ratusan masyarakat Desa Besadi dan Beruam, Kec. Kuala, Kab. Langkat, 'menduduki' Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Jalan Proklamasi, Kec. Stabat, Kab. Langkat, Rabu (11/7/2018).

Kedatangan ratusan masyarakat ke PN Stabat itu untuk melihat langsung sidang perdana terdakwa Ngertiken, warga Desa Buluh Duri, Kec. Kuala, dalam perkara percobaan pembunuhan terhadap Ngakurken alias Kunkun.

Selain itu, masyarakat juga ingin meminta kepada majelis hakim agar terdakwa Ngertiken dihukum seberat-beratnya karena sudah sangat meresahkan.

Ndapet Singarimbun, (55) warga Desa Besadi, Kec. Kuala, saat berada di PN Stabat, mengakui kalau tindak tanduk terdakwa Ngertiken sudah tidak dapat ditoleransi.

Diungkapkan Ndapet, terdakwa Ngertiken kerap melakukan keonaran disaat masyarakat menggelar pesta pernikahan dan lainnya. "Dia (terdakwa) mau memukuli orang di tempat keramaian tanpa sebab. Sikapnya ini membuat warga takut," ucap Ndapet.

Selain itu, kata Ndapet, terdakwa juga suka mabuk-mabukkan dan membawa senjata tajam (sajam). "Dia sudah pernah membunuh orang termasuk istrinya sendiri. Kalau sudah mabuk, dia mau memukuli orang tanpa sebab. Makanya warga sangat resah," ungkapnya.

Karena itu, lanjut Ndapet, dia dan masyarakat berharap agar majelis hakim memberikan hukuman yang seberat-beratnya. Sehingga menjadi efek jera terhadap terdakwa. "Kalau hukumannya ringan, itu sama artinya kita menanti korban. Kalaupun terdakwa keluar dengan hukuman ringan, kami yakin dia akan mengulangi perbuatannya," imbuh Ndapet.

Senada juga dikatakan Ngakurken alias Kunkun, sebagai korban, Kunkun sangat berharap majelis hakim menjatuhi hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa. "Hanya itu yang kami inginkan. Hukum terdakwa seberat-beratnya agar tidak lagi meresahkan masyarakat," pinta Kunkun.

Informasi yang dihimpun, bahwa terdakwa pernah melakukan pembunuhan pada tahun 2004 terhadap Nolong Ginting. Tak lama menjalani tahanan kasus pembunuhan ini, terdakwa kembali melakukan tindak kriminal dengan membunuh istrinya sendiri pada tahun 2010.

Bahkan saat ini, terdakwa disebutkan masih dalam status menjalani Pembebasan Bersyarat (PB). Namun, terdakwa sudah tersandung kasus percobaan pembunuhan dan kembali menjalani persidangan. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini